Pemerintah menyetujui usulan untuk memindahkan penggodokan draf Revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata dilakukan oleh DPR. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengesahan amendemen dilakukan lebih cepat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, proses RUU Hukum Acara Perdata akan lebih cepat lantaran dokumen tersebut akan menjadi usulan DPR.
"Jadi, pertimbangannya itu saja pemindahan pembuatan RUU dipindah dari usulan pemerintah menjadi usulan DPR. Ini supaya lebih cepat prosesnya," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (21/1).
Edward Hiariej menilai pemindahan usulan RUU Hukum Acara Perdata merupakan langkah yang baik. Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan pembahasan RUU HAPer selanjutnya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
RUU ini telah termuat dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Alhasil, revisi aturan tersebut dimulai dengan pembahasan tingkat I antara Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III DPR pada 16 Februari 2022.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mencatat ada 14 pokok pengaturan yang akan dimasukkan dalam RUU HAPer, yaitu:
1. Pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang-piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang berdasarkan perjanjian dan pembatalan perjanjian
2. Penggunaan sidang elektronik dan litigasi elektronik dalam perkara perdata
3. Penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah disabilitas dan kelompok rentan
4. Pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan
5. Penyitaan dilakukan dengan dihadiri dua orang saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa
6. Pengaturan mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi
7. Pengaturan batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi
8. Pengaturan batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak agar memperoleh informasi mengenai amar dan pertimabngan putusan kasasi
9. Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau saksi dalam membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut
10. Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak maupun kepentingan sendiri
11. Pemeriksaan perkara dengan cara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, dan putusan dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum
12. Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir
13. Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana.
Namun pembahasan RUU tersebut tidak mengalami perkembangan hingga Desember 2025 saat Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun draf revisi kebijakan tersebut. Setidaknya ada 10 isu yang ditemukan Badan Keahlian DPR selama sekitar dua bulan membedah aturan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah belum mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, belum memberikan akses kepada difabel, hingga belum adanya pengaturan batas waktu pemanggilan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.


