Disdik DKI Terbitkan SE Gawai: Ponsel hingga Smartwatch Dikumpulkan

idntimes.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, SE ini untuk mendorong penggunaan gawai yang bijak dengan dilakukan pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung. Hal itu berlaku di seluruh lingkungan satuan pendidikan.

"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana dikutip laman resmi Pemprov DKI, Rabu (21/1/2025)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat di Pantura Jateng
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Film Alas Roban Diminati, Ada Wacana Buat Monumen dengan Pemkab Batang
• 38 menit lalukumparan.com
thumb
Lakoni Adegan Intim Dengan Timothee Chalamet, Gwyneth Paltrow Khawatir Anak Bungsu Nonton
• 21 jam laluinsertlive.com
thumb
Keluarga Bersyukur Jenazah Florencia Pramugari Pesawat ATR Ditemukan
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hikayat Tembakau Nusantara
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.