Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, SE ini untuk mendorong penggunaan gawai yang bijak dengan dilakukan pembatasan pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung. Hal itu berlaku di seluruh lingkungan satuan pendidikan.
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana dikutip laman resmi Pemprov DKI, Rabu (21/1/2025)





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F20%2F8237044a232763bd6e7a4ed279cffc0f-cover_tembakau.jpg)