Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, mayoritas pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan.
Hasil audit pemerintah menunjukkan, tingkat ketidakpatuhan mencapai 90 persen.
“Dan memang hasilnya, 90 persen ketika diaudit, baik diaudit oleh Kementerian ATR/BPN maupun diaudit melalui Satgas PKH sebagai pelaksana itu, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu,” jelas Nusron dalam rapat kerja bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Plasma kawasan hutan digadang-gadang menjadi jalan tengah antara kepentingan negara, dunia usaha, dan masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan hutan.
Secara umum, plasma kawasan hutan merupakan pola kemitraan pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan masyarakat sebagai mitra atau “plasma”, sementara negara atau pemegang izin berperan sebagai pengelola utama. Melalui skema ini, masyarakat diberi akses legal untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa mengubah statusnya sebagai hutan negara.
Konsep plasma kawasan hutan kerap disandingkan dengan program perhutanan sosial, termasuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, maupun kemitraan kehutanan dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan. Masyarakat dapat mengelola lahan secara terbatas, menanam komoditas tertentu, atau terlibat dalam rantai produksi berbasis kehutanan.
Pemerintah menilai skema ini penting untuk mengurangi konflik lahan, mencegah perambahan kawasan hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Di sisi lain, plasma kawasan hutan dipandang sebagai instrumen untuk memastikan aktivitas ekonomi di kawasan hutan tetap berjalan secara legal dan terkontrol.
Nusron menjelaskan, pembahasan reforma agraria tidak semata menyangkut persoalan administrasi, melainkan menyentuh penguasaan fisik atas tanah.
“Kita tidak bisa dilepaskan dari TORA, Tanah Objek Reforma Agraria. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya belaka, tapi tanahnya. Wujud fisiknya itu dikuasai siapa. Yang menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria secara nasional,” ujarnya.
Ia memaparkan, secara garis besar, sumber TORA berasal dari tiga kategori, yakni kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan penyelesaian konflik.
Untuk kawasan hutan, kewenangan penentuan objek berada di Kementerian Kehutanan. Sementara untuk non-kawasan hutan menjadi tugas Kementerian ATR/BPN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63.
Sedangkan penetapan subjek penerima tanah berada di tangan kepala daerah.
“Sementara subjeknya, ini tanah diberikan kepada siapa? Itu semua yang menetapkan adalah Kepala Daerah,” katanya.




