Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun bagi pemda di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026).
Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut diputuskan pengembalian TKD bagi seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.
“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Mendagri.
Ia menegaskan, pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat. “Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelasnya.
Mendagri meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana.
Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” tambahnya.
Terakhir, Mendagri mengingatkan agar seluruh Pemda menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan.
“Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah [untuk] daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana [namun] buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandas Mendagri.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah, serta pihak terkait lainnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F20%2F7ab762e75fe4090b8648ff6903b89be8-20260120kum4.jpg)

