Korupsi Kepala Daerah dan Kegagalan Etika Kekuasaan

kumparan.com
23 jam lalu
Cover Berita

Lagi dan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam satu hari—Senin, 19 Januari 2026—dua kepala daerah sekaligus terjaring operasi tersebut, yakni Wali Kota Madiun dan Bupati Pati.

Peristiwa ini menegaskan satu kenyataan pahit dalam kehidupan bernegara: korupsi masih menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inilah potret kegagalan etika kekuasaan yang terus berulang.

Kepala daerah—yang dipilih melalui mandat rakyat justru terperangkap dalam praktik penyalahgunaan wewenang—merupakan ironi demokrasi. Korupsi kepala daerah bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan nilai-nilai dasar negara.

Dalam perspektif politik klasik, Lord Acton mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan—jika tidak dibatasi oleh etika dan pengawasan yang efektif—akan cenderung disalahgunakan.

Kepala daerah memiliki kewenangan besar atas anggaran, perizinan, dan kebijakan strategis. Tanpa integritas, kewenangan tersebut berubah menjadi peluang untuk memperkaya diri, bukan melayani publik.

Korupsi kepala daerah juga merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai Pancasila. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, dilanggar ketika hak-hak rakyat dikorbankan demi kepentingan pribadi. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terciderai ketika anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan justru diselewengkan.

Bung Karno pernah menegaskan, “Negara Indonesia bukan untuk satu orang, bukan untuk satu golongan, tetapi untuk semua.” Korupsi secara terang-terangan menafikan prinsip tersebut.

Dari sudut pandang konstitusional, praktik korupsi bertentangan langsung dengan semangat UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana kekuasaan harus tunduk pada hukum dan dijalankan demi kepentingan rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan dan sumber daya negara harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika kepala daerah justru merampas hak tersebut, yang terjadi adalah pembajakan konstitusi oleh elite kekuasaan.

Dalam teori public trust, legitimasi pemerintahan bertumpu pada kepercayaan rakyat. Korupsi kepala daerah berarti meruntuhkan fondasi legitimasi tersebut. Ketika korupsi menjadi berulang, yang terancam bukan hanya stabilitas pemerintahan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Dari perspektif ekonomi politik, Gunnar Myrdal menyebut korupsi sebagai ciri soft state, yakni kondisi ketika hukum dan kebijakan mudah dipermainkan oleh kepentingan elite. Akibatnya, kebijakan publik kehilangan orientasi keadilan, pembangunan menjadi timpang, dan ketimpangan sosial semakin melebar.

Inilah sebabnya korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)—karena dampaknya merusak sistem, bukan sekadar melanggar aturan.

Pertanyaan krusial kemudian muncul: Mengapa praktik ini terus berulang meski penindakan hukum dilakukan secara konsisten? Jawabannya terletak pada persoalan struktural. Biaya politik yang tinggi, lemahnya transparansi anggaran, dan budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan menciptakan ekosistem yang subur bagi korupsi.

Mohammad Hatta pernah mengingatkan, “Kekuasaan yang tidak dikontrol pasti akan disalahgunakan.” Ketika kontrol itu lemah, hukuman pidana pun kehilangan daya cegah.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada OTT. Diperlukan langkah-langkah sistemik dan konkret. Pertama, penguatan pengawasan publik melalui transparansi anggaran berbasis digital dan keterlibatan aktif masyarakat sipil.

Kedua, reformasi sistem politik dan birokrasi, termasuk pembenahan pembiayaan politik agar jabatan publik tidak dipersepsikan sebagai sarana pengembalian modal. Ketiga, reformasi hukum yang tegas dan konsisten melalui sanksi berat, pencabutan hak politik, dan perampasan aset hasil korupsi guna menimbulkan efek jera yang nyata.

Lebih jauh, perlu peneguhan etika kepemimpinan publik. Max Weber menekankan pentingnya ethics of responsibility, yakni kesadaran bahwa setiap tindakan pejabat publik memiliki konsekuensi luas bagi masyarakat. Jabatan publik adalah amanah konstitusional dan moral, bukan privilese untuk diperdagangkan.

Publik gelisah atas fenomena maraknya kepala daerah yang tersandung korupsi dan kegelisahan tersebut sejatinya merupakan tanda bahwa kesadaran kewargaan masih hidup. Ia adalah ekspresi cinta tanah air yang kritis.

Selama korupsi masih dinormalisasi, selama pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak dipandang sebagai krisis moral bersama, demokrasi akan terus berjalan pincang.

Namun selama masih ada warga yang resah, berpikir, dan bersuara, harapan itu belum padam. Dari kegelisahan inilah, tuntutan akan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat seharusnya terus diperjuangkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Kebiasaan yang Menguras Kebahagiaan
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pevita Pearce Kaget Dengar Bunyi Token Listrik, Dikira Alarm Bahaya
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Pak Ogah Daan Mogot Disebut Prioritaskan yang Bayar, Kemacetan Malah Parah
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Pengamat Ungkap Dampak Peran Baru OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Alasan siklus haid tampak sama dengan orang terdekat
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.