Jakarta: Pemerintah menyulap Meikarta jadi rumah subsidi. Untuk menjamin tidak ada permasalahan hukum, Kementerian PKP berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara mengatakan KPK telah memberikan jawaban tegas kepada pemerintah, terkait masalah hukum di Meikarta. Hasil audiensi menegaskan bahwa tidak ada penyitaan lahan atau hunian di sana.
“Jawaban ini membuat saya rasa dengan bantuan teman-teman media, perbankan akan clear dengan jawaban ini,” kata Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
Ara mengatakan jawaban dari KPK bakal membuat developer sampai bank tidak ragu berinvestasi rumah subsidi di Meikarta. pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta.
Baca Juga :Meikarta Mau Dijadikan Rusun, KPK Tegaskan Tak Ada Penyitaan
“Kita ada kepastian hukum yang sangat jelas, sehingga kita bisa bergerak dengan cepat, dan kami juga mohon pendampingan,” ucap Ara.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Menurut Ara, pemerintah perlu didampingi KPK mengubah Meikarta jadi rumah subsidi, karena berurusan dengan anggaran yang besar. Pemerintah tidak mau niat baik untuk memastikan rakyat punya rumah dirusak dengan korupsi.
“Karena anggaran kami tahun ini meningkat 100 persen dibanding tahun lalu. Tahun lalu sekitar Rp5 triliun, tahun ini Rp10 triliun,” ujar Ara.
Dalam pertemuan ini, Kementerian PKP turut mendalami aturan main pembangunan rumah subsidi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ara tidak mau adanya pelanggaran hukum yang bisa menyusahkan pemerintah sampai masyarakat ke depannya.



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F05%2Fdf26690e-40ad-4d58-a6d0-2225af4a1ed3_jpg.jpg)