DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI akan melaksanakan *fit and proper test* terhadap 18 calon anggota ORI periode 2026-2031 pada Senin, 26 Januari 2026.
  • Proses seleksi ini bertujuan menyaring 18 kandidat menjadi sembilan anggota terpilih yang akan mengawasi kinerja pemerintah daerah.
  • Pengujian tersebut akan fokus pada integritas, kepemimpinan moral, dan keberpihakan calon kepada kepentingan masyarakat luas.

Suara.com - Panggung politik di Senayan akan menjadi saksi penentuan nasib para calon penjaga gawang pelayanan publik Indonesia. Komisi II DPR RI telah menetapkan jadwal untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031.

Proses seleksi calon anggota Ombudsman yang sangat dinantikan ini akan menjadi babak final untuk menyaring 18 kandidat menjadi 9 nama terbaik yang akan mengemban amanah sebagai 'wasit' pengawas kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa seluruh rangkaian pengujian akan digelar secara maraton pada awal pekan depan. Proses ini akan mengacu ketat pada mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan untuk menjamin objektivitas dan legalitasnya.

"Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI," ujar Rifqinizamy dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Rifqinizamy menegaskan komitmen Komisi II untuk menjalankan proses ini dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan penuh terhadap publik.

Tak main-main, ia menargetkan keputusan final akan langsung diambil pada hari yang sama setelah seluruh kandidat selesai diuji.

"Dan insyaallah pada hari itu juga, kami akan melakukan rapat internal menetapkan sembilan dari 18 nama tersebut," tegasnya.

Lebih dari sekadar ujian teknis, Komisi II DPR berjanji akan menggali lebih dalam karakter dan integritas para calon. Pendalaman tidak hanya akan berhenti pada pemaparan visi-misi atau pemahaman kandidat mengenai mandat dan fungsi Ombudsman.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan bahwa aspek kepemimpinan moral dan keberpihakan pada kepentingan rakyat akan menjadi tolok ukur utama.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu

Menurutnya, Ombudsman di masa depan membutuhkan figur-figur yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki integritas yang tak tergoyahkan.

"Kami juga ingin bahwa proses ini tidak hanya menilai secara administratif yang sudah dilampirkan di dalam pendalaman besok, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat," ujar Aria Bima.

Ke-18 calon yang akan memperebutkan sembilan kursi ini datang dari latar belakang yang sangat beragam, mencerminkan spektrum keahlian yang luas.

Mulai dari akademisi, jaksa, anggota Ombudsman petahana yang kembali mencalonkan diri, hingga para pegiat hak asasi manusia dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Berikut adalah daftar lengkap 18 nama calon anggota Ombudsman RI yang akan mengikuti fit and proper test di Komisi II DPR RI:

  1. Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.
  2. AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.
  3. Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.
  4. Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
  5. Faisal Amir, profesi pegiat LSM.
  6. Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.
  7. Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026.
  8. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.
  9. Maneger Nasution, profesi akademisi.
  10. Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.
  11. Nazir Salim Manik, profesi akademisi.
  12. Nuzran Joher, profesi swasta.
  13. Partono, profesi peneliti.
  14. Radian Syam, profesi akademisi.
  15. Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.
  16. Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
  17. Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR RI.
  18. Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Masyarakat Adat Distrik Konda Papua Barat Daya Terus Perjuangkan Pengakuan Penuh Hutan Adat
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan: Saya Dikorbankan
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Hegemoni STEM Beasiswa LPDP: Analisis Politik Pengetahuan dan Posisi Ilmu Sosial
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tips Sehat Puasa bagi Penderita Diabetes dan Hipertensi: Atur Waktu Olahraga dan Asupan Protein
• 8 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.