JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai akan mempermudah langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Keberadaan aturan tersebut dianggap memberi landasan hukum yang lebih kuat bagi penuntut umum dalam menangani aset yang diperoleh secara tidak sah.
"Kalau kepentingan bagi Penuntut Umum, baik Kejagung, kejaksaan sebagai penegak hukum, ya tentunya ini akan membantu dalam proses penegakan hukum dalam rangka memulihkan kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.
Baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Memastikan Negara Tak Kalah dari Pelaku Kejahatan
Menurut Anang, RUU Perampasan Aset akan memberikan kepastian sekaligus kewenangan hukum terhadap aset-aset yang diperoleh tidak sesuai dengan aturan maupun norma yang berlaku.
Selama ini, proses perampasan aset kerap terkendala keterbatasan dasar hukum serta mekanisme pembuktian yang rumit.
“Undang-Undang ini tentunya akan menjamin kepada kita memberikan kewenangan terhadap aset-aset yang diperoleh tidak sesuai dengan aturan atau norma," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan pihaknya akan memberikan masukan terkait pembahasan RUU tersebut.
"Tentunya, pastinya (memberikan masukan). Kan sebetulnya Badan Pemulihan Aset ini kan sebetulnya kalau tidak ini kan bagian dari cikal bakal juga ini, pemulihan aset ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR mulai mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan, RUU ini menjadi instrumen penting agar hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku.
Baca juga: UU Perampasan Aset Mulai Digodok, Sekadar Gimik atau Keseriusan Pemberantasan Korupsi?
Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan semata, tetapi harus diikuti dengan upaya pemulihan kerugian negara.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," ujar Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) penyusunan draf RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



