REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – DPRD Bali telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di Denpasar.
Wakil Ketua DPRD Bali, IGK Kresna Budi, mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian dari Keputusan DPRD Bali Nomor 3 Tahun 2026. Raperda ini bertujuan untuk menambah modal sebesar Rp445 miliar ke PT BPD Bali, meningkatkan total saham Pemprov Bali menjadi Rp1,28 triliun atau 33,9 persen kepemilikan.
Proses persetujuan ini dimulai sejak Rabu (14/1), ketika Pemprov Bali mengajukan raperda tersebut. Setelah melalui berbagai rapat dan perbaikan, termasuk penambahan dasar hukum dan penyempurnaan substansi, DPRD menyetujui raperda dengan beberapa sinkronisasi.
Langkah ini diambil untuk mempersiapkan PT BPD Bali menghadapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menghapus kategori KBMI 1. Dengan modal inti di atas Rp6 triliun, BPD Bali dapat naik ke KBMI 2, memperkuat struktur perbankan dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan.
Kresna Budi menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala daerah se-Bali untuk menambah setoran modal hingga mencapai modal dasar Rp7 triliun dalam 5-7 tahun ke depan. Atas persetujuan ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih dan mendorong BPD Bali untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta kinerja.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.