Wamendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Perkuat Batas Wilayah Negara 

eranasional.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM -– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan batas wilayah negara melalui integrasi dimensi keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity).

Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Wiyagus menyampaikan, strategi ini dilakukan guna memastikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga.

Selain itu, strategi tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan garda terdepan negara sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang krusial dengan garis batas darat yang berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Indonesia Berbatasan dengan 10 Negara

Sementara itu, Wiyagus mengatakan untuk batas laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Potensi tersebut perlu dijaga melalui pengelolaan batas negara yang optimal.

“Dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, terdapat dua dimensi penanganan yakni dimensi security dan dimensi prosperity,” ujar Wiyagus.

Wiyagus menambahkan, pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017. Landasan hukum tersebut menjadi pijakan fundamental dalam menetapkan batas kedaulatan dan pengaturan wilayah NKRI.

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.

Dalam regulasi tersebut telah diatur pengembangan kawasan perbatasan sebagai bagian penting dari visi Indonesia Emas 2045.

“Kemudian dalam kerangka tata ruang kawasan perbatasan negara diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017,” tandas Wiyagus.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah Rumah Walkot Madiun, Sita Uang Tunai dan Dokumen
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Giatkan Inklusi Keuangan Digital di Masyarakat, Bank Raya Dorong Optimalisasi Program Loyalitas Pelanggan
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Gembira, Jawa Barat Raih Peringkat 1 Investasi Tertinggi, Ungguli Jakarta
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Ketua GAN: Ruang Publik Indonesia Terjebak Perang Narasi dan Polarisasi Ekstrem
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Menbud resminan penataan lanskap situs Candi Plaosan Klaten
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.