Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun, Maidi dan Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi pada Rabu (21/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, tim lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menghitung nominal uang yang disita.
"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," kata Budi, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan penggeledahan bertujuan memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.
Tak hanya Madiun, tim KPK juga tengah menggelar penggeledahan di wilayah Pati terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo.
Budi menyampaikan hasil penggeledahan di Pati akan diinformasikan ke awak media setelah kegiatan tersebut rampung dilaksanakan.
Perlu diketahui, Maidi memerintah Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk meminta pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang itu dimaksudkan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun, di tengah peralihan STIKES Madiun menjadi Universitas.
Tak hanya itu, Asep menyampaikan bahwa Maidi meminta Rp600 juta ke pihak developer PT Hermas Buana (PT HB) pada Juni 2025.
Kemudian, Maidi meminta fee 6% dari proyek jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar melalui Thariq. Namun kontraktor hanya menyanggupi fee 4% atau sekitar Rp200 juta.
"Bahwa KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tandas Asep.
Adapun tersangka dalam kasus ini:1. Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi
2. Rochim Rusdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi
3. Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.




