Pernyataan Guru Honorer Tri Wulansari setelah Status Tersangkanya Dicabut

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh.

Sebelumnya, Tri Wulansari berstatus tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang juga siswanya.

BACA JUGA: Guru Honorer Tri Wulansari jadi Tersangka, Kasus Akan Dihentikan

Dengan kata lain, status tersangka dicabut sebelum berkas perkara guru honorer tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Pada Selasa (20/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus guru honorer tersebut akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.

BACA JUGA: Adian Sindir Ketimpangan Status Guru Honorer dan Petugas MBG yang Langsung PPPK

“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Namun, sebelum sampai ke kejaksaan, Polres Muaro Jambi mencabut status tersangka Tri Wulansari karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan menandatangani kesepakatan damai.

BACA JUGA: Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu, Tidak Adil!

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan di Muaro Jambi, Rabu (22/1).

Kapolres menegaskan penyelesaian perkara itu tidak didorong oleh tekanan opini publik.

Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, yang disaksikan langsung oleh para saksi, Rabu (21/1).

Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.

Dalam proses restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

Dia juga berharap permasalahan ini tidak berlanjut lagi dan dianggap selesai.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” kata Tri Wulansari.

Sementara itu orang tua murid, Subandi juga merespons baik permintaan maaf dari Tri Wulansari.

Dia menyatakan menerima permohonan maaf tersebut.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” kata Subandi.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengatakan pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.

Dia mengatakan penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Ke depan Guru harus lebih bijak, mampu mengendalikan emosi, dan mengedepankan pendekatan edukatif,” kata Kadisdikbud. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Ekonomi-Geopolitik, Davos 2026 Dibayangi Trump dan Ketegangan AS-Eropa
• 20 jam laludetik.com
thumb
Momen Hakim Cecar Mecimapro Buat Laporan Konser TWICE Setahun
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Insanul Fahmi dan Inara Rusli Resmi Damai Soal Laporan Dugaan Penipuan
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Menanti Perpres Ride-Hailing yang Berkeadilan
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rayakan HUT ke-7, PSAPI Dorong Penyatuan Ekosistem Penerbangan hingga Penguatan Industri
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.