Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan desa.
  • Sebuah video menunjukkan penyerahan uang Rp 2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan kepada salah satu kepala desa.
  • KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari mulai 20 Januari 2026 di Rutan KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi video yang menunjukkan warga Pati, Jawa Tengah memberikan uang dalam karung.

Uang tersebut sebanyak Rp 2,6 miliar dan menjadi barang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Kabupaten Pati Sudewo.

Barang bukti itu diamankan lantaran diduga menjadi uang hasil pemerasan Sudewo dan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicata KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1/206).

Video berdurasi 20 detik tersebut menunjukkan dua orang warga Pati mengendarai sepeda motor, kemudian memberikan karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

Dua orang tersebut bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono.

Sumarjiono yang tampak dalam video tersebut masih berstatus pihak yang tertangkap tangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sudewo Ditahan KPK

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat

Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Denada Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa Rizky, Begini Kata Hotman Paris atas Sikap Penyanyi R&B itu
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Yusril Komentari Putusan MK soal Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Tahanan Korupsi Pakai HP di Rutan Medan, Menteri Agus: Kami Kirim ke Nusakambangan
• 7 jam laludetik.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 22 Januari 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Banjir di Jakarta Meluas, Mobilitas Warga Terbatas
• 1 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.