Parents perlu tahu cara lapor SPT tahunan. Biar tidak bingung, berikut ini kami rangkum cara lapor SPT tahunan lewat Coretax yang perlu Anda pahami.
Yuk, baca penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Artikel Terkait: Tax Amnesty Adalah Pengampunan Pajak, Ini Penjelasannya!
Apa Itu SPT Tahunan?SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah sebuah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak.
Nah, orang yang sudah bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT setiap tahunnya.
SPT Tahunan Sekarang Menggunakan DJP Online atau Coretax?Untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (dilaporkan 2026), pelaporan SPT Tahunan mulai beralih sepenuhnya ke system baru Bernama Coretax DJP.
Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2026?Batas waktu lapor SPT Tahunan 2026 untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2026.
Artikel Terkait: Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax?Melansir laman DJP Online, berikut ini cara aktivasi akun Coretax:
Akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Parents dapat mengakses tautan tersebut melalui browser di personal computer (PC), laptop, atau tablet yang sudah terkoneksi dengan internet Pada tampilan laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Pada tampilan laman “Permintaan Akses Digital”, isikan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan. Parents dapat melakukan update data terlebih dahulu secara langsung ke kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, atau pun bisa melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id. Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”. Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”. Setelah berhasil tersimpan, Parents dapat mencoba untuk log in ke akun Coretax DJP pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikkan NIK dan password yang telah Kawan Pajak terima melalui email saat aktivasi. Apabila telah berhasil log in sampai pada laman beranda aplikasi, maka selamat akun anda telah berhasil teraktivasi! Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax?Langkah awal pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan membuat konsep SPT dulu. Melansir laman Pajakku, berikut langkahnya:
Masuk ke akun Coretax Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) Klik tombol Buat Konsep SPT Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut Pilih SPT Tahunan sebagai jenis periode SPT Pilih periode Januari-Desember 2025 Klik Lanjut Pilih Normal pada model SPT Klik Buat Konsep SPT Jika berhasil, akan ada notifikasi “Successfully created new returnsheets”Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax
Klik ikon pena di sisi kiri daftar konsep SPT yang telah dibuat Isi data SPT sesuai kolom dan petunjuk yang terdedia di Coretax Lengkapi setiap lampiran yang muncul sesuai jawaban yang dipilih. Berapa Denda Jika Telat Lapor SPT?Mengutip laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Besaran denda yang harus dibayarkan saat telat melakukan lapor SPT yaitu sebagai berikut:
Denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi) Denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Artikel Terkait: Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak? Ini Rinciannya Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor SPT?Jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan, wajib pajak biasanya akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda yang harus dibayarkan.
Untuk membayar denda, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat melakukannya secara daring. Caranya adalah sebagai berikut:
Masuk ke situs pajak.go.id, kemudian login Klik “tab” bayar dan pilih e-Billing. Isi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran. Pilih jenis setoran 300-STP. Pada kolom Masa Pajak, isi bulan Januari hingga Desember. Isi Tahun Pajak sesuai tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak. Lengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP. Klik bagian Buat Kode Billing. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE. Pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar. Klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis. Kode tersebut nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Artikel Terkait: Batas Lapor Sebentar Lagi, Lakukan Ini Jika Lupa Password DJP OnlineDemikian cara lapor SPT Tahunan menggunakan Coretax untuk pelaporan tahun pajak 2025. Semoga bermanfaat dan jangan sampai lupa lapor, ya!
***
Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya





