Kementerian ESDM Kaji Dampak Pencabutan Izin PLTA Batang Toru oleh Satgas PKH

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan kaitannya dengan bencana banjir bandang di Sumatra.

"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam. Nanti kami lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa PLTA berkapasitas 510 megawatt (MW) tersebut awalnya ditargetkan beroperasi pada 2025, namun terus mengalami keterlambatan. Pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan bahkan sebelum pembangkit tersebut resmi beroperasi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti saya diskusikan lagi dengan LH, setelah izinnya dicabut, lalu bagaimana langkah berikutnya," ucap Eniya.

Pelanggaran Kewajiban Reboisasi Eniya mengungkapkan, sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengembang PLTA Batang Toru—PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)—memiliki kewajiban menanam kembali pohon sebanyak 120 persen dari area yang ditebang, serta menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami (ESDM) selalu mengawasi bahwa pengembalian pohon-pohon itu harus 120 persen lebih banyak. Pihak LH yang menetapkan lokasinya, lalu pengembang yang menanam," jelasnya. Namun, proses audit menunjukkan adanya pelanggaran fatal dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

 Pencabutan izin PT NSHE merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan kehutanan. Pengumuman ini dirilis oleh Satgas PKH pada Selasa (20/1), setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Kementerian ESDM dijadwalkan akan memanggil pihak pengembang PLTA Batang Toru pekan depan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status proyek dan kepatuhan lingkungan mereka pasca-pencabutan izin tersebut. (Antara)

Baca Juga
  • Mahasiswa Indonesia di Swiss Harapkan Kunjungan Presiden Prabowo di WEF 2026 Tarik Investasi Global


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nasib Konsesi 28 Perusahaan setelah Izin Dicabut Pemerintah
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Saat Mobil Satpol PP Dipakai Evakuasi Bocah SD Seberangi Banjir di Jaktim
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Diputuskan Presiden Saat Lawatan ke London, Seskab Teddy Jelaskan Proses Awal Prabowo Cabut Izin Perusak Hutan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Beredar Informasi Lowongan Kerja BGN di Medsos, Tandai Akunnya
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Yusril: RUU Penanggulangan Disinformasi tak batasi bebas berekspresi
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.