JAKARTA, KOMPAS.TV - Berulangnya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap kepala daerah memicu kemarahan publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut kemarahan masyarakat dapat dipahami. Pasalnya, sejak penerapan pilkada langsung pada 2005, ratusan kepala daerah terseret kasus korupsi.
Tercatat sedikitnya 500 kepala daerah terjerat perkara korupsi dalam kurun dua dekade terakhir. Menurut Bima Arya, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi agenda besar nasional, termasuk target Indonesia menjadi negara maju dalam 20 tahun ke depan.
Bima Arya mengatakan regulasi antikorupsi sejatinya sudah lengkap. Mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, aturan rotasi dan mutasi pejabat, hingga sistem pencegahan korupsi seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko menilai independensi inspektorat perlu segera diperbaiki.
Salah satu opsi adalah memperkuat peran pemerintah pusat dan provinsi dalam mengawasi daerah, agar pengawasan tidak berhenti di level birokrasi yang sama.
“Seharusnya inspektorat itu, misalnya kemendagri bisa mengawasi gubernur provinsi, provinsi bisa mengawasi kabupaten agar mereka punya independensi. Ini yang tidak jalan,” katanya.
Ia juga menyoroti macetnya konsep tiga lapis pengawasan, mulai dari pengawasan internal, pengawasan administratif, hingga penegakan hukum.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan komentarnya.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/jtVCelbFEEs?si=kF3xxWEf-rVhuuEN
#kpk #korupsi #pati
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- kpk
- ott
- madiun
- pati
- korupsi


