Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyebut tuntutan para sopir terkait pemusnahan angkot berusia di atas 20 tahun sulit dipenuhi. Menurutnya, keputusan itu sudah final.
“Tuntutan perpanjangan masa usia teknis kendaraan dari 20 tahun ke 25 tahun mustahil dipenuhi karena sudah final dibahas sesuai Perda 8/2023,” ucap Dedie saat dihubungi, Sabtu (24/1).
Namun, menurutnya Pemkot masih mengkaji opsi peremajaan kendaraan. Ia menyebut akan mencontoh kendaraan JakLingko milik Pemprov Jakarta.
“Tuntutan peremajaan sedang dikaji dan akan dituangkan dalam Perwali. Secara umum meliputi rerouting dan konversi serta bentuk model dan tahunnya. Dari berbagai masukan masyarakat dan akademisi, ahli mengacu ke model Jaklingko di Jakarta yang modern dan nyaman,” ucap Dedie.
“Saat ini Pemkot sedang memfinalkan tata cara pelaku usaha dan perorangan yang akan mengikuti program peremajaan serta syarat-syarat yg dibutuhkan,” tambahnya.
Nantinya, kata Dedie, para pelaku usaha angkot bisa mengganti baru kendaraannya untuk kembali beroperasi.
“Ganti baru seperti Jaklingko dengan rasio 2 angkot lama menjadi 1 yang baru. Kan konversi, rerouting, dan reduksi. Yang lama enggak bisa lagi,” kata dia.
Peremajaan kendaraan itu, menurutnya, tidak dibiayai oleh Pemkot, melainkan menggunakan kocek pribadi pelaku usaha.
“Pemilik (yang menanggung),” tandasnya.
Adapun aturan pemusnahan angkot ini menuai penolakan dari para sopir angkot di Bogor karena dinilai tak melibatkan mereka dalam pembahasannya. Mereka berdemo di depan Balai Kota Bogor pada Kamis (22/1) lalu.
Pemkot Bogor sendiri menerapkan aturan ini dengan alasan keselamatan. Angkot-angkot tua akan dimusnahkan agar tak kembali beroperasi.
Adapun total angkot di Bogor per awal 2026 adalah 2.700an. Namun hanya sekitar 860 unit yang dinyatakan laik beroperasi.


