Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat hingga dokumen elektronik usai menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan hingga Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan selama kurang lebih 16 jam.
“Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penggeledahan tersebut dilakukan sejak Jumat (23/1) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penipuan yang dilakukan PT DSI.
Ade Safri menjelaskan, barang bukti yang disita berupa alat dan hasil penipuan dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai dokumen penting milik perusahaan.
“Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” jelasnya.
Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut meliputi data operasional perusahaan, data transaksi, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan yang diperoleh PT DSI.
Bareskrim Polri saat ini masih mendalami hasil penggeledahan tersebut guna mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan penipuan PT DSI.
Belum ada keterangan dari pihak PT DSI mengenai penggeledahan tersebut.





