Prosedur Pengurusan STNK Hilang 2026: Syarat, Alur, Biaya

bisnis.com
16 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Kehilangan STNK tidak hanya mengganggu legalitas berkendara, tetapi juga dapat mempengaruhi nilai jual kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus penggantian STNK yang hilang:

Syarat Administrasi

Sebelum mengunjungi kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk kelancaran proses.

Prosedur Pengurusan

Proses pengurusan STNK hilang kini telah dirancang lebih transparan untuk menghindari praktik percaloan.

  1. Cek Fisik Kendaraan
    Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan untuk dilakukan proses gesek nomor rangka dan mesin. Hasilnya akan dilegalisir oleh petugas.
  2. Pendaftaran di Loket STNK Hilang
    Serahkan seluruh dokumen persyaratan di loket pendaftaran.
  3. Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang Samsat)
    Petugas akan memeriksa status kendaraan untuk memastikan kendaraan tidak dalam status blokir (terkait tindak pidana atau tunggakan pajak).
  4. Pembayaran di Loket Kasir
    Lakukan pembayaran sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
  5. Penerimaan STNK Baru
    Tunggu antrean untuk mengambil STNK baru beserta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB.
Rincian Biaya Resmi (PNBP)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut adalah tarif resmi untuk pembuatan STNK baru karena kehilangan.

Jenis Kendaraan Biaya Penerbitan STNK Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp100.000 Kendaraan Roda 4 atau lebih Rp200.000

Baca Juga

  • Polri Targetkan Setoran SIM-STNK Cs Rp13,6 Triliun Tahun Ini
  • Dua Masalah Industri Pembiayaan: Premanisme dan Penjualan Kendaraan STNK Only
  • Pembiayaan Mobil Baru 2026 Dibayangi Isu Daya Beli hingga Kendaraan STNK Only

Syifa Anindya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bekasi Naik Kelas, Mobil Listrik Premium Ikut Masuk
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Tentara Israel Diduga Rekayasa Penculikan Tahanan Palestina, Minta Tebusan
• 7 jam laludetik.com
thumb
Profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KP yang Pingsan Saat Upacara Persemayaman Korban Pesawat ATR
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Oktober 2026 Wajib Halal Berlaku, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
WNI Minta Dipulangkan, Pemerintah Diminta Pilah Mana Korban dan Pelaku "Scammer" di Kamboja
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.