JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menyetujui politikus Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini ditetapkan jajaran Komisi III DPR RI dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Keputusan ini telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR RI dalam rapat yang sama.
Baca juga: Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Selepas disetujui Komisi III DPR RI, proses Adies menjadi Hakim MK akan dilanjutkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Adapun Adies menjadi hakim konstitusi usulan DPR RI menggantikan Arief Hidayat yang pensiun bulan Februari ini.
Dalam kesempatan yang sama, Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI.
Ia mengaku sedih karena harus meninggalkan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Puan Maharani: Kembalinya Adies Kadir di DPR Tak Perlu Pengumuman Lagi
"Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies.
Adies berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia.
"Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," tutur Adies.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang