Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut: Saya Jalani Semuanya

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengatakan, akan menjalani semua proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Ya saya jalani semuanya,” kata Gus Alex.

Meski demikian, Alex irit bicara saat ditanya soal proses pemeriksaannya hari ini, termasuk terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tanya penyidik saja nanti. Terima kasih ya mohon izin,” ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Saksi Kasus Kuota Haji 2024

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (26/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 9.38 WIB.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan Gus Alex tersebut.

Baca juga: Bos Maktour Cerita Sulit Dapat Kuota Haji Khusus Tambahan dari Kemenag

Gus Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Baca juga: KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menurut Fengsui, Fuji Lebih Baik Menikah 3 Tahun Lagi
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Pasar Pertanian RI Dilirik AS, Potensi Dagangnya Besar
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
50 Tahun Pengabdian Iman Kardinal Suharyo
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Kapolri: Polisi Blokir 241.013 Situs Konten Judi Online Sepanjang 2025
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Balap 24 Jam sebagai Laboratorium Teknologi Pelumas
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.