Cara Google Dapat Untung di Pengadaan Kemendikbud, Jualan Lisensi Chrome hingga Sertifikasi Guru

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami cara-cara Google mendapatkan keuntungan dari program pengadaan Kemendikbudristek.

Hal ini didalami saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Salah satu cara Google mendapatkan keuntungan adalah dengan menjual lisensi chrome device management (CDM).

“Berapa saudara jual CDM satu itu kepada pihak penyedia? Principal?” tanya Jaksa Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Nadiem Sepakat Pakai Produk Chrome Usai Bertemu Pihak Google

Ganis mengatakan, Google menjual lisensi CDM dengan harga 38 dollar Amerika Serikat (AS).

Tapi, untuk rekan dan mitra Google akan mendapatkan potongan harga sebesar 20 persen.

Jadi, untuk setiap lisensi, Google akan menerima 30,4 dollar AS.

Selain itu, Google juga mendapatkan keuntungan dari menjual sertifikat untuk pelatihan guru yang programnya dijalankan oleh Kemendikbudristek.

“Ada program asesmen kompetensi minimum (AKM) yang itu di antaranya tujuannya adalah penggunaan untuk literasi guru, sertifikasi. Saya tanya kepada saudara. Sertifikasi guru itu bayar tidak ke Google? Kalau menggunakan Google Cloud?” tanya jaksa.

Ganis menjelaskan, sertifikasi untuk guru itu adalah program berbayar dan Google mengambil keuntungan.

Baca juga: Nadiem Makarim Pernah Bertemu Petinggi Google untuk Bahas Chromebook di Kantor Kemendikbud

“Kalau di Google sertifikasi guru ada tiga. Yang pertama Level 1, Level 2, dan Level 3. Itu ada yang berbayar,” ujar Ganis.

Tapi, dalam sidang, tidak disebutkan berapa keuntungan yang didapat Google dari program ini.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Di Sidang, Pengacara Nadiem Ungkap Sudah Laporkan Saksi Korupsi Chromebook ke KPK

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tujuh Persiapan Ramadan untuk Kesehatan Jasmani dan Rohani
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penyintas bencana di Malalak manfaatkan layanan kesehatan gratis PMI
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
3 Maling TV 60 Inci di Rumah Uya Kuya Divonis 4 hingga 6 Bulan Penjara
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
BLT dan PKH Cair Mulai Februari, Ini yang Harus Dilakukan Penerima
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Misbakhun Klaim Rupiah Menguat Usai Thomas Djiwandono Terpilih sebagai Deputi Gubernur BI
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.