Terbongkarnya industri scam lintas negara di Kamboja menyeret ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam pusaran kejahatan siber terorganisir. Di balik gelombang permintaan pemulangan, muncul fakta yang tak sesederhana narasi korban yaitu sebagian WNI justru terindikasi terlibat aktif dalam praktik penipuan.
Di tengah razia besar-besaran otoritas Kamboja dan tekanan internasional, muncul pertanyaan krusial tentang batas antara korban dan pelaku, serta sejauh mana negara hadir menegakkan hukum, bukan sekadar memulangkan warganya.
Di mana garis tegas negara yakni melindungi korban, sekaligus menindak pelaku kejahatan?



