Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji saat memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (IAA) pada Senin (26/1/2026) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Gus Alex bersama Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 karena diduga meloloskan aturan pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel ke Kementerian Agama.
"Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi kepada jurnalis, Senin (26/1/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan ini menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut.
Begitupun pemeriksaan terhadap travel Kesthuri yang didalami mengenai aliran uang. Hanya saja Budi belum dapat merincikan nominal aliran dana dari biro travel ke Kementerian Agama.
Baca Juga
- Kasus Kuota Haji, Mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
- KPK Periksa Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Alex
- Bos Maktour Klaim Sulit Dapatkan Kuota Haji Tambahan, Jumlah Dipangkas
Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour travel. Dia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik lembaga antirasuah.
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.
Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus dari yang seharusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025





