Media sosial belakangan ini diramaikan dengan pembahasan mengenai laughing gas atau gas tertawa. Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memberikan penjelasan mendalam mengenai zat kimia tersebut.
Suyudi menjelaskan, gas tertawa atau Nitrous Oxide (N2O), sejatinya adalah senyawa kimia yang sah digunakan dalam dunia medis dan industri. Namun, efek euforia singkat yang dihasilkannya kini justru disalahgunakan.
"Laughing gas atau gas tertawa merupakan substansi yang mengandung Nitrous Oxide. Pada suhu ruang, ia berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicecap terasa sedikit aroma dan rasa manis," ujar Suyudi dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Secara legal di Indonesia, N2O memiliki fungsi di berbagai sektor. Seperiti untuk kebutuhan medis, gas ini digunakan sebagai obat bius (anestesi) dan penghilang rasa sakit, terutama dalam prosedur gigi dan persalinan.
Di dunia Otomotif gas ini digunakan untuk menambah daya mesin kendaraan (NOS) dengan memberikan tambahan oksigen saat pembakaran. Sementara itu di Industri makanan digunakan sebagai gas pendorong (propellant) dalam kaleng whipped cream semprot untuk mengubah krim cair menjadi busa padat.
Gas ini biasanya didistribusikan dalam bentuk tabung silinder biru untuk medis, cartridges kecil (whippets) untuk kuliner, hingga sistem curah untuk rumah sakit besar.
Mengapa Disebut Gas Tertawa?Istilah "gas tertawa" muncul karena perilaku penggunanya yang menyerupai orang senang hingga tertawa tanpa sebab. Suyudi memperingatkan bahwa di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Dampak kesehatannya tidak main-main. Pengguna berisiko mengalami Hipoksia (kekurangan oksigen di paru-paru), kerusakan saraf permanen akibat defisiensi Vitamin B12, hingga henti jantung mendadak.
Saat ini, Suyudi menyampaikan bahwa Nitrous Oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia.
"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025," jelasnya.
Meski demikian, Permenkes tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, Nitrous Oxide atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” jelasnya





