Agincourt dan Toba Pulp Belum Terima Surat Pencabutan Izin, Begini Kata Satgas PKH

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Satgas PKH angkat suara soal perusahaan yang belum menerima surat pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Agincourt dan Toba Pulp Belum Terima Surat Pencabutan Izin, Begini Kata Satgas PKH. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) angkat suara soal perusahaan yang belum menerima surat pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan yang mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah yaitu PT Agincourt Resources dan PT Toba Pulp Lestari. Mereka mengaku baru sebatas mengetahui pencabutan izin dari pemberitaan di media.

Baca Juga:
Adhi Kartiko (NICE) Siap Bayar Denda usai Dipanggil Satgas PKH

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menuturkan belum diterimanya surat resmi oleh perusahaan tersebut hanyalah masalah administrasi semata. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara telah bersifat final.

"Itu kan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan," katanya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026). 

Baca Juga:
48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH

Barita mengungkapkan pengumuman pencabutan izin itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral yang memberikan izin yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:
Astra Agro Lestari (AALI) Bayar Denda Administratif Rp571 Miliar ke Satgas PKH

"Ini hanya soal legal formal. Seperti 'oh, saya belum terima keputusannya', tapi dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu," ujarnya.

"Tentu ada nanti pemberi izin, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan 'ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.' Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses," tambahnya.

Baca Juga:
Satgas PKH Panggil 32 Korporasi Batu Bara-Nikel, Ada NICE hingga Entitas Usaha UNTR

Barita mengimbau kepada seluruh perusahaan yang telah dicabut izinnya untuk dapat bersikap kooperatif. Ia juga meminta para perusahaan itu untuk aktif menyelesaikan tanggungjawabnya dan mematuhi keputusan pemerintah. 

"Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu," kata Barita.

"Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu," tambahnya.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Noel Singgung Partai "K" di Kasus K3, KPK Minta Buktikan di Persidangan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Ibas Dorong Imigrasi Bermartabat, Ingatkan 2 Aspek Penting
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
PPIH Arab Saudi Dilatih Hadapi Puncak Haji
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Korupsi Disebut Ancaman Terbesar, Alasan China Selidiki Jenderal Berkuasa
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Besok, Tuntut Revisi Upah dan Tolak Ancaman PHK
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.