Satgas PKH angkat suara soal perusahaan yang belum menerima surat pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) angkat suara soal perusahaan yang belum menerima surat pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Perusahaan yang mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah yaitu PT Agincourt Resources dan PT Toba Pulp Lestari. Mereka mengaku baru sebatas mengetahui pencabutan izin dari pemberitaan di media.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menuturkan belum diterimanya surat resmi oleh perusahaan tersebut hanyalah masalah administrasi semata. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara telah bersifat final.
"Itu kan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan," katanya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Barita mengungkapkan pengumuman pencabutan izin itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral yang memberikan izin yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Kehutanan.
"Ini hanya soal legal formal. Seperti 'oh, saya belum terima keputusannya', tapi dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu," ujarnya.
"Tentu ada nanti pemberi izin, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan 'ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.' Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses," tambahnya.
Barita mengimbau kepada seluruh perusahaan yang telah dicabut izinnya untuk dapat bersikap kooperatif. Ia juga meminta para perusahaan itu untuk aktif menyelesaikan tanggungjawabnya dan mematuhi keputusan pemerintah.
"Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu," kata Barita.
"Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu," tambahnya.
(Febrina Ratna Iskana)




