Jakarta: Pemerintah menyiapkan keterangan terkait gugatan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh seorang advokat dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXIV/2026.
“Pemerintah akan menyiapkan keterangan Presiden terhadap pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang digugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 Januari 2026.
Adapun ketentuan yang digugat yaitu Pasal 100, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, Pasal 237 huruf b dan c, Pasal 240 ayat (1), Pasal 241 ayat (1), Pasal 256, Pasal 302 ayat (1), Pasal 411 ayat (2), Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), serta Pasal 509 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan, pemerintah telah memiliki dokumen penjelasan khusus. Termasuk terkait pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden.
“Kita lakukan dengan baik karena kita juga ada suatu dokumen khusus penjelasan terkait pasal penghinaan kepada Presiden, dan berbagai pasal yang digugat itu penjelasan keterangannya akan kita siapkan,” ungkap Dhahana.
Baca Juga :
Pasal Zina di KUHP Baru Digugat, Dinilai Ciptakan Rasa Takut“Pasal 100 KUHP sebagai satu kesatuan norma mengandung frasa-frasa yang tidak didefinisikan secara normatif dan berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif,” ujar Priskila.
Ia mencontohkan sejumlah istilah seperti rasa penyesalan, harapan untuk memperbaiki diri, serta sikap dan perbuatan yang terpuji yang tidak disertai batasan konseptual maupun indikator objektif.
“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam penerapan norma, khususnya dalam proses penilaian oleh aparat penegak hukum dan hakim,” Priskila.
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: MI/Devi Harahap.
Pemohon menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan hak yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi, terutama karena Pasal 100 KUHP berkaitan dengan penilaian terhadap terpidana mati dalam masa percobaan.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 256 KUHP yang dinilai berpotensi melemahkan hak berdemonstrasi.
“Pada hakikatnya, Pasal 256 KUHP dapat mengkriminalisasi demonstrasi itu sendiri. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI 1945,” ujar Priskila.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan agar permohonan tidak tumpang tindih dengan perkara serupa yang telah lebih dahulu diperiksa MK. “Pada permohonan ini, Pasal 100 itu ada enam ayat. Harus disesuaikan dan konsisten, apakah mau diuji seluruh ayat atau hanya ayat tertentu,” kata Arsul.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon memperbaiki struktur permohonan. Sehingga, permohonan lebih presisi, terutama kesesuaian antara posita dan petitum.
“Untuk menghindari hal-hal yang bersifat kabur,” ujar Saldi.
MK memberikan waktu kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya, sementara pemerintah menyiapkan keterangan Presiden sebagai respons atas gugatan terhadap sejumlah pasal KUHP dan KUHAP tersebut.



