Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan tim advokat terdakwa.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Budi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak memperhatikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, Menteri Hukum, serta Wakil Menteri Hukum untuk menindak tegas oknum JPU yang menangani perkara tersebut.
“Saya sangat kecewa setelah mendengarkan pembacaan tanggapan JPU. Apa yang disampaikan tidak sesuai dengan KUHP yang baru saja disahkan dan mulai berlaku. Padahal Wakil Menteri Hukum sudah berulang kali menggaungkan penerapan KUHP baru ini,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, dalam KUHP baru telah diatur secara tegas mengenai batas waktu kewenangan penuntutan (daluwarsa).
Ia mencontohkan, apabila suatu perkara pencemaran nama baik dilaporkan terjadi pada tahun 2018 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara, maka kewenangan penuntutan seharusnya telah gugur pada tahun 2026 karena telah melewati batas enam tahun.
“Kalau merujuk pada KUHP yang baru, perkara ini seharusnya sudah kedaluwarsa. Saya menegaskan kepada Jaksa Agung agar segera memberikan sanksi tegas kepada JPU yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah terkait penerapan KUHP baru yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Wakil Menteri Hukum jangan sampai memberikan harapan palsu kepada masyarakat. KUHP baru sudah diberlakukan, tapi dalam praktiknya tidak dijalankan dengan benar,” tambahnya.
Kuasa hukum Budi berharap majelis hakim dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang dapat memberikan putusan yang berkeadilan serta menerapkan ketentuan KUHP baru secara konsisten.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F26%2F327c43712fb8832763b4aff42e9576c5-20260126ron33.jpg)