Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jaringan penipuan Internasional secara daring serta melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Penangkapan dilakukan di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 20 Januari 2026, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan kegiatan Pengawasan Keimigrasian.
Advertisement
Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang mengganggu di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Kelima WNA yang diamankan merupakan berkewarganegaraan Nigeria dengan masing-masing berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22) dan CO (32). Sementara dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan yaitu keberadaan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Saat ini, Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan melakukan pengembangan terhadap ke 5 (lima) WN Nigeria selama berada di Indonesia.
Diketahui mereka telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus Love Scamming melalui Aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu Korban Wanita dari berbagai Negara diantaranya Srilanka, Jamaika, India dan Amerika. Adapun mereka mendapatkan hasil dari penipuan tersebut sekitar 400–500 US Dollar setiap korbannya.
Selain itu, mereka juga melakukan penipuan mengatasnamakan ekspedisi dengan modus sebagai kurir ekspedisi Internasional dengan cara pelaku terlebih dahulu memperoleh kontak dan alamat korban dari rekannya di Afrika, pelaku kemudian menghubungi korban berbagai mancanegara melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pihak ekspedisi.


