jpnn.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama a.k.a Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat di perusahaan pelat merah itu sebagai hal yang lumrah dalam dunia bisnis minyak.
Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk perkara kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA: Sidang Korupsi Minyak, JPU Hadirkan Ahok hingga Ignatius Jonan Sebagai Saksi
Sebagai saksi untuk beberapa terdakwa dalam kasus itu, Ahok mengaku sering kali diajak customer perusahaan luar negeri untuk bermain golf.
Ahok bahkan sampai mengikuti pelatihan golf guna kelancaran ketika menemani rekan pengusaha mengajak main golf.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Polri Tidak Perlu di Bawah Kementerian
"Ketika saya masuk ke Pertamina, saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon, ngajak main golf terus. Saya, kan, malu enggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka," ujar Ahok.
Eks gubernur DKI Jakarta itu bahkan menyebut kegiatan golf merupakan sarana negosiasi dan dealing dengan customer agar berjalan lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
BACA JUGA: Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Keterlaluan, Langsung Dicopot
Hal itu menurutnya berbeda misalnya, bila negosiasi dengan customer dilakukan di kelab malam.
"Negosiasi di lapangan golf itu jauh lebih murah daripada nightclub. Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah. Jemur, jalan, murah dan bayarin anggota main itu sangat murah. Makanya, saya belajar golf," tutur Ahok.
Cara itu dipraktikkan Ahok ketika bertemu pengusaha dari perusahaan minyak berbagai negara.
"Saya menjamu orang-orang Exxon untuk main golf saya sampai ke Chevron diajak main golf minimal saya tidak main 138-lah, kira-kira gitu loh. Main 100 masih oke. Nah, itu biasa, Pak," sambungnya.
Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk 9 terdakwa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Para terdakwa itu ialah Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dua terdakwa lainnya yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Dalam dakwaan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F03%2F150904d1194cefa844f8fce21db27479-20251103_Opini_Laskar_Pelangi_Melintasi_Batas_dari_Belitung_hingga_Tay_Bac.jpg)