Penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O) atau gas tertawa menjadi sorotan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam tren di media sosial, N2O dihirup langsung atau sebagai inhalan secara sengaja. Tujuannya untuk mencari sensasi tertentu seperti efek “high” singkat atau nge-fly.
Secara legal di Indonesia, N2O memiliki fungsi di berbagai sektor. Seperti untuk kebutuhan medis, gas ini digunakan sebagai obat bius (anestesi) dan penghilang rasa sakit, terutama dalam prosedur gigi dan persalinan.
Di dunia Otomotif gas ini digunakan untuk menambah daya mesin kendaraan (NOS) dengan memberikan tambahan oksigen saat pembakaran. Sementara itu di Industri makanan digunakan sebagai gas pendorong (propellant) dalam kaleng whipped cream semprot untuk mengubah krim cair menjadi busa padat.
Gas ini biasanya didistribusikan dalam bentuk tabung silinder biru untuk medis, cartridges kecil (whippets) untuk kuliner, hingga sistem curah untuk rumah sakit besar.
Namun, saat disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan maka akan menimbulkan bahaya bagi penggunanya.
Gas tersebut dijual dalam berbagai merek. Salah satunya Whip Pink. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahaya bisa timbul bukan dari merek tertentu, tapi penggunaannya yang salah.
"Bukan soal satu merek. Bukan soal satu produk. Zat apa pun bisa berbahaya jika disalahgunakan. Literasi dimulai dari tahu batas," tulis Suyudi dalam keterangan videonya, dikutip Selasa (27/1).
Dalam video yang dibagikan Suyudi dijelaskan, Nitrous Oxide dan inhalan lain bukan untuk masuk paru-paru. Saat dihirup zat ini menggantikan oksigen di darah membuat otak dan jantung kekurangan oksigen bisa menyebabkan hilang kesadaran mendadak. Tanpa oksigen tubuh bisa collapse tanpa peringatan.
Tren PenyalahgunaanSuyudi menuturkan tren di anak muda kerap mencampur N2O dengan alkohol untuk menghasilkan sensasi menenangkan dan euforia bagi penggunanya.
“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat, dan di media sosial sedang dikait-kaitkan sebagai penyebab kematian salah satu selebgram. Bahkan diperoleh informasi ada praktik mencampur gas tawa ini dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” ujar Suyudi saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (27/1).
Ia juga menjelaskan bahwa jika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional, gas ini bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat.
"Nitrous Oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak. Efek euforia: Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab," ujarnya.
Suyudi mengingatkan bahwa efek tersebut hanya bersifat sementara, yang justru memicu perilaku adiktif yang berbahaya.
"Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya," lanjutnya.
Dampak Kesehatan dan Kemungkinan Masuk Daftar NarkobaN2O juga dikenal dengan istilah "gas tertawa". Sebutan itu muncul karena perilaku penggunanya yang menyerupai orang senang hingga tertawa tanpa sebab.
Dampak kesehatannya tidak main-main. Pengguna berisiko mengalami Hipoksia (kekurangan oksigen di paru-paru), kerusakan saraf permanen akibat defisiensi Vitamin B12, hingga henti jantung mendadak.
Saat ini, Suyudi menyampaikan bahwa Nitrous Oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia.
"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025," jelasnya.
Meski demikian, Permenkes tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, Nitrous Oxide atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” jelasnya.



