JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dinilai perlu menjadikan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 sebagai kompas utama dalam menata kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar berpijak pada prinsip keadilan ekologis. Tanpa rujukan itu, arah pembangunan berisiko menjauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak alam.
Demikian salah satu rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2026 bertajuk “Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain.”
Dokumen tersebut menyajikan catatan kritis atas kebijakan yang mempercepat krisis ekologis, menghubungkan deforestasi, krisis iklim, konflik agraria, ketimpangan ekonomi, hingga pelemahan demokrasi.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring menyampaikan, tahun 2025 menjadi tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto sekaligus momentum awal untuk membaca arah dan karakter kebijakan yang akan ditempuh. Pada fase inilah fondasi pembangunan Indonesia untuk empat hingga lima tahun ke depan mulai terlihat secara lebih jelas.
“Fondasi utama pemerintahan Prabowo adalah menempatkan militer sebagai aktor sentral dalam menggerakkan negara. Kini militer masuk ke kawasan hutan bukan untuk pemulihan, melainkan untuk menguasai dan mengambil kekayaan alam,” ujarnya dalam acara peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2026 di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pada tahun 2025, pemerintahan Prabowo juga dinilai menegaskan kembalinya peran militer secara dominan dalam tata kelola negara. Bersamaan dengan itu, pemerintah menerapkan skema state capitalism yang menyerupai praktik pada masa Orde Baru, di mana negara mengambil alih berbagai aktivitas ekonomi.
Menurut Boy, dalam skema tersebut penguasaan negara terhadap kebun dan tambang ilegal tidak ditempatkan sebagai bagian dari penegakan hukum atau perlindungan lingkungan. Pengambilalihan justru dipahami semata sebagai upaya penguasaan ekonomi oleh negara, tanpa disertai kerangka keberlanjutan dan akuntabilitas yang jelas.
Kondisi inilah yang dirangkum dalam dokumen Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2026. Kajian ini juga mengingatkan bahwa pemerintah sesungguhnya memiliki rujukan normatif yang masih berlaku dalam pembangungan, yakni TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001.
TAP MPR 9/2001 memuat prinsip-prinsip mendasar terkait reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dalam ketetapan itu ditegaskan perlunya koreksi menyeluruh terhadap kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan semangat pembaruan agraria dan pengelolaan SDA secara berkelanjutan.
Setelah koreksi kebijakan dan regulasi dilakukan, TAP MPR tersebut juga memerintahkan langkah berikutnya, yakni pengelolaan yang adil melalui penataan ulang dan redistribusi. Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa rakyat menjadi tuan di negeri sendiri.
“Namun hingga kini, pemerintahan sama sekali tidak menjalankan mandat tersebut. Bagi kami, selain kembali pada konstitusi, TAP MPR ini merupakan instrumen konkret yang dapat memandu pemerintah bersama DPR untuk melakukan evaluasi ulang dan menata ulang arah pembangunan Indonesia agar menjadi lebih baik,” kata Boy.
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian menyoroti paradoks dalam pengelolaan hutan Indonesia. Di satu sisi, kawasan hutan terus dibuka untuk industri hingga perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Di sisi lain, hutan justru dijadikan sandaran utama agenda penyerapan emisi dan pengendalian krisis iklim.
Menurut Uli, kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) justru membuka persoalan baru. Penertiban itu dinilai lebih banyak menjadi dalih untuk mengubah pola penguasaan kawasan hutan, dari sebelumnya dikuasai korporasi swasta menjadi dikuasai negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam sejumlah kasus bencana ekologis, termasuk banjir yang melibatkan aktivitas korporasi, Satgas PKH justru digunakan sebagai instrumen negara. Kekhawatiran Walhi menguat setelah pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan tak diikuti dengan penghentian aktivitas eksploitasi.
Uli juga mengingatkan besarnya ancaman deforestasi ke depan dari berbagai aktivitas dan perizinan. Saat ini, sekitar 26 juta hektar hutan alam masih berada di dalam konsesi, baik PBPH, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8 persen, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi,” ucapnya.
Selain itu, potensi peningkatan bencana ekologis juga diperparah seiring adanya izin pertambangan aktif seluas 9,11 juta hektar. Bahkan, hal ini juga menggerus ruang hidup serta lumbung pangan rakyat, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8 persen, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi.
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, pada Senin (26/1/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional.
Raja Juli menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Posisi kawasan hutan juga sangat strategis dalam sistem penataan ruang nasional. Oleh karena itu, harmonisasi dan integrasi peta kawasan hutan termutakhir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota menjadi prioritas utama guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang serta memperkuat kepastian hukum.
“Integrasi kawasan hutan ke dalam RTRW menjadi kunci mewujudkan tata kelola ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan basis kebijakan One Map Policy, pemerintah memastikan satu peta, satu data, dan satu kebijakan,” ucap Raja Juli.




