HARIAN FAJAR, PINRANG – Kasus kredit fiktif bank plat merah yang menjerat para pensiunan di Kabupaten Pinrang akhirnya menemui titik terang. Sebanyak 30 pensiunan korban telah menerima pengembalian dana secara penuh dengan total mencapai Rp2,5 miliar.
Hal tersebut berkat atensi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid dan pengawalan dari Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP).
Nurdin Halid mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai Pimpinan Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Bank BNI telah mengawal dan memonitor penyelesaian masalah tersebut.
“Dan saya memberi apresiasi dan terima kasih atas respons positif Dirut Bank BNI telah menyelesaikan persoalan ini,” bebernya pada Rabu 28 Januari 2026.
Memang sebelumnya, atensi Komisi VI DPR RI terhadap kasus ini juga ditunjukkan melalui pertemuan langsung antara korban dan pihak bank yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, di Kota Makassar pada Kamis 13 November 2025.
“Kami pernah mediasi pertemuan antara Pinwil BNI Sulsel didampingi Pinca BNI Parepare dan Pinrang dengan korban sehingga penyelesaian dapat terlaksana sesuai harapan para korban dengan bukti-bukti yang dapat di verifikasi oleh bank,” beber legislator Golkar ini.
Selain itu, Nurdin Halid juga mengapresiasi perjuangan mahasiswa KPMP yang mengawal para korban hingga masalah ini tuntas. “Terima kasih juga kepada adik-adik mahasiswa KPMP yang dengan tulus mengawal perjuangan para korban,” tuturnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah para pensiunan mengaku menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum vendor pihak ketiga bank BUMN, di mana nilai kredit yang dicairkan jauh lebih besar dari dana yang diterima korban.
Merasa dirugikan, para pensiunan kemudian meminta pendampingan PP-KPMP untuk mencari keadilan. Tak main-main, KPMP mengadukan masalah ini langsung ke DPR RI, DPD RI, dan OJK Pusat.
Ketua KPMP Anmar menyampaikan apresiasi atas perhatian serius Komisi VI DPR RI yang mengatensi persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah konkret mulai terlihat sejak dibentuknya tim khusus untuk melakukan audit dan verifikasi berkas korban.
“Kami mengapresiasi atensi Komisi VI DPR RI dan pihak bank. Saat ini sudah ada 30 korban yang dibayarkan dengan total Rp2,5 miliar,” ujar Anmar.
Sebelumnya, PP-KPMP telah membawa kasus ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI pada Senin, 10 November 2025 lalu.
RDP tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan tim khusus oleh pihak bank guna mengaudit dan memverifikasi seluruh berkas korban.
Anmar menuturkan, perhatian dan pengawalan dari DPR RI, DPD RI, serta koordinasi berkelanjutan dengan pihak bank menjadi kunci utama hingga kasus ini menemukan titik terang.
“Alhamdulillah, setelah berjuang berbulan-bulan, kabar gembira akhirnya datang untuk para korban. Senyum para pensiunan hari ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak sia-sia. Kami ucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak,” tutup Anmar.
Salah satu korban Arsyad mengucapkan bahwa pihaknya berterima kasih kepasa mahasiswa KPMP, Anggota DPR RI atas atensi membantu pengawalan kasus ini.
“Atas perjuangan adik-adik mahasiswa mengawal langsung ke DPR RI persoalan kredit fiktif ini akhirnya terselesaikan. Alhamdulillah,” beber pensiunan TNI ini.
Arsyad mengaku telah menerima keseluruhan dana pinjaman sesuai yang tertera di plafon kredit pengajuannya.
“Alhamdulillah kemarin sudah dikembalikan semua. Totalnya itu Rp230 juta kalau kredit ku saya,” ungkapnya.(ams)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F27%2F4b2b77153befe01fb60df56a774c2d1a-1001336495.jpg)