Grid.ID- Kronologi kasus Hogi Minaya menjadi sorotan nasional setelah seorang warga Sleman justru berhadapan dengan hukum usai membela istrinya dari aksi penjambretan. Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai rasa keadilan dan penerapan hukum di Indonesia.
Publik mengikuti perkembangan perkara ini sejak Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Polemik semakin besar ketika Hogi dikenai tahanan kota dan dipasangi gelang GPS di kakinya.
Namun, titik terang akhirnya muncul melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman. Kesepakatan damai tersebut menjadi babak baru dalam kronologi kasus Hogi Minaya.
Awal Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kronologi kasus Hogi Minaya bermula pada Sabtu, (26/4/2025). Saat itu, istri Hogi, Arista Minaya (39), sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo untuk mengantar jajanan pasar.
Hogi mengikuti dari belakang menggunakan mobil. Di sekitar Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba dipepet dua orang penjambret yang merampas tas miliknya.
Melihat istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi secara spontan mengejar para pelaku menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan raya, di mana Hogi sempat memepet sepeda motor pelaku hingga tiga kali.
Peristiwa tersebut berakhir tragis ketika motor penjambret kehilangan kendali dan menabrak tembok. Arista mengungkapkan bahwa salah satu pelaku bahkan masih menggenggam cutter saat tergeletak di aspal.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," kenang Arista dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/1/2026). Kedua pelaku akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipasangi Gelang GPS
Meski bertujuan melindungi istrinya, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam proses hukum tersebut, Hogi dikenai status tahanan kota.
Sebagai bagian dari pengawasan, Kejaksaan Negeri Sleman memasangkan detection kit atau gelang GPS di kaki kanan Hogi. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pemasangan alat tersebut merupakan prosedur standar. Langkah ini memicu kritik luas dari masyarakat yang menilai penanganan perkara tidak mencerminkan rasa keadilan.
Restorative Justice
Perkembangan penting dalam kronologi kasus Hogi Minaya terjadi ketika Kejari Sleman menginisiasi penyelesaian melalui restorative justice. Proses ini mempertemukan keluarga Hogi dengan keluarga penjambret yang berdomisili di Palembang dan Pagar Alam melalui sambungan daring. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai tanpa adanya paksaan.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur persidangan. Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengonfirmasi bahwa gelang GPS telah dilepas pada Senin (26/1/2026). Pelepasan gelang tersebut menjadi simbol berakhirnya babak panjang dalam kronologi kasus Hogi Minaya.
Kajari Sleman menegaskan bahwa tujuan restorative justice adalah pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman. Kesepakatan damai ini menandai perubahan pendekatan hukum dalam kasus yang sempat menuai polemik nasional.
Reaksi Hogi dan Keluarga
Hogi Minaya mengaku sangat bersyukur setelah gelang GPS dilepas dari kakinya. Ia menyebut penyelesaian melalui restorative justice sebagai sesuatu yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Arista Minaya juga berharap seluruh proses administratif dapat segera diselesaikan agar suaminya benar-benar bebas sepenuhnya. Bagi keluarga Hogi, keputusan ini menjadi penutup yang melegakan.
Kritik Keras dari DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Safaruddin, melontarkan kritik tajam terhadap Kapolres Sleman. Ia menilai langkah penegakan hukum dalam kronologi kasus Hogi Minaya telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Safaruddin bahkan menegaskan bahwa kasus tersebut sejatinya bukan tindak pidana.
Pernyataan tersebut memperkuat pandangan publik bahwa Hogi berada dalam posisi korban tidak langsung. Gelombang kritik inilah yang kemudian mendorong evaluasi internal aparat kepolisian.
Permintaan Maaf Terbuka Kapolres Sleman
Babak lain dalam kronologi kasus Hogi Minaya terjadi di forum resmi DPR RI. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi dan Arista. Permintaan maaf tersebut disampaikan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dikutip dari Serambinews.com. Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan jajarannya.
Ia menyebut bahwa sejak awal pihak kepolisian ingin memastikan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku. Namun, ia mengakui bahwa pasal yang diterapkan kemungkinan tidak tepat.
Demikianlah akhir dari kronologi kasus Hogi Minaya, berawal dari aksi spontan melindungi istri, penetapan tersangka, pemasangan gelang GPS, hingga penyelesaian damai. Permintaan maaf terbuka dari kepolisian menandai pengakuan atas kekeliruan yang terjadi. (*)
Artikel Asli




