Polda Sultra Ambil Alih Penanganan Kasus 4 TKA China Aniaya Buruh Lokal di PT IPIP

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

KOLAKA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil alih penanganan kasus yang melibatkan empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Mereka diduga terlibat dalam kericuhan serta penganiayaan terhadap buruh lokal di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka pada Rabu (28/1/2026).  

Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyampaikan bahwa keempat TKA tersebut kini telah ditahan di untuk kepentingan penyidikan.  

“Untuk TKA saat ini diamankan di Polda Sultra. Perkara ini kami tangani secara join investigation bersama Polres Kolaka agar penanganannya lebih efektif dan efisien,” ujar Kombes Wisnu Wibowo, Kamis (29/1/2026).  

Proses pengamanan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) pukul 06.00 Wita. Para TKA dikawal ketat oleh personel Resmob Polres Kolaka dari Kabupaten Kolaka menuju Polda Sultra.  

“Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita telah dilakukan giat pengawalan empat orang terduga WNA menuju Polda Sultra dengan pengawalan anggota Resmob Kolaka,” ucapnya.  

Keempat TKA yang ditahan masing-masing berinisial ZZ, HY, WB, dan WH. Mereka kini ditempatkan di ruang Resmob Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan terhadap buruh lokal.  

Polda Sultra menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Sementara itu, kondisi di lokasi proyek PT IPIP Kolaka dilaporkan sudah kembali kondusif, dengan aparat kepolisian tetap disiagakan untuk menjaga keamanan.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenal Ammar Zoni, Saksi Benarkan Adanya Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Kemenag Ajukan Rp5,87 Triliun untuk Pastikan Pembayaran Tunjangan Guru dan Dosen 2026
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
DLH Palu pastikan tumpukan sampah di pantai Layana dari daerah lain
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Istri mantan Presiden Korsel Yoon divonis 20 bulan penjara atas suap
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.