Proyek Hambalang menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR. KPK pun menjelaskan lebih lanjut bahwa proyek tersebut memang tidak bisa dimanfaatkan lebih lanjut.
Rapat kerja itu digelar di ruang Komisi III DPR pada Rabu (28/1). Sejumlah pimpinan hingga pejabat struktural KPK hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi III menanyakan KPK bagaimana langkah KPK untuk memulihkan aset yang dikorupsi dalam kasus-kasus yang sudah ditangani. Salah satu yang bertanya adalah Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Benny pun menyinggung kasus korupsi proyek pusat pendidikan dan pelatihan olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat yang mencuat di masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia bertanya ke KPK, mengapa proyek di sana tak bisa dilanjutkan.
“Waktu itu karena pembangunan Hambalang, kasus Hambalang, mangkrak dibangun. Padahal bukan kesalahan pemerintah, tapi KPK yang menegaskan, pengadilan memutuskan, tidak bisa dibangun lanjut itu Hambalang,” ucap Benny.
“Tapi di zaman itu kami di-bully habis-habisan, mangkrak bangun Hambalang. Itu lah jahatnya mangkrak itu,” tambahnya.
Kepada Benny, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberi penjelasan. Dia menyebut tanah di proyek Hambalang itu memang sudah tak bisa lagi dipakai. Awalnya, KPK juga telah memikirkan bagaimana caranya agar tanah di sana kembali bisa bermanfaat.
“Mohon maaf untuk Hambalang, bukan kami menangani korupsi kemudian membuat mangkrak sebuah aset, gitu loh. Jadi waktu itu kita diskusikan ada beberapa upaya untuk kita lakukan agar itu dimanfaatkan,” jelas Fitroh.
Menurutnya, sejumlah ahli menilai tanah di Hambalang tidak mampu lagi untuk digunakan.
“Tetapi seluruh ahli mengatakan akan lebih banyak mudaratnya kalau dimanfaatkan karena struktur tanahnya itu sangat rentan untuk itu. Jadi kami juga tidak serta merta kemudian meminta untuk tidak dimanfaatkan, itu ahli yang bicara,” ungkap Fitroh.
“Sehingga ya dengan terpaksa ya tidak dimanfaatkan gitu lho. Jadi ada beberapa perkara yang kemudian misalnya stadion, bandara, Meikarta, justru kita meminta untuk itu dimanfaatkan karena tidak ada kendala teknis seperti spesifik kasus Hambalang,” tegasnya.
Menurutnya, tanah di Hambalang sangat rentan. Kini, tidak terjadi apa-apa di sana karena memang tidak ada aktivitas manusia.
“Jadi kasus Hambalang tanahnya itu sangat rentan, kalo itu kemudian tetap dimanfaatkan, digunakan untuk ini. Mungkin saat ini tidak terjadi apa-apa karena memang tidak ada muatan manusianya di sana, tidak digunakan untuk aktivitas,” tutur Fitroh.
“Seandainya saat itu ahli mengatakan kalau digunakan akan membahayakan dan kalau kemudian dipaksakan biayanya untuk ini justru lebih besar. Itu yang terjadi Pak Benny,” tandasnya.
Kasus HambalangProyek Hambalang dimulai sejak Tahun 2003. Proyek ini dicanangkan usai adanya kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga bertaraf internasional, yakni Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).
Dalam perjalanannya, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek yang digarap oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya tersebut. Sebab, pekerjaannya yang mangkrak. Kasus ini mulai diusut oleh KPK pada akhir 2012.
Sementara, dalam catatan BPK, kerugian negara akibat korupsi di proyek ini mencapai Rp 706 miliar. Jumlah itu, didapat dari hasil audit investigasi pada 2012-2013. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini, sebesar Rp 2,5 triliun di era Menpora Andi Mallarangeng.
Selama perjalanan kasus Hambalang, sejumlah pihak sudah diproses secara hukum bahkan sudah ada yang divonis bebas. Selain dari pihak pengusaha, sejumlah elite politik dari Partai Demokrat juga terjerat di pusaran kasus tersebut.




