Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti penyakit jantung dan stroke kini menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Diperkirakan sekitar 670 ribu orang meninggal setiap tahun akibat dua penyakit ini—jumlah yang setara dengan seluruh populasi Kalimantan Utara, atau lebih dari setengah penduduk Jakarta Pusat.
Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi menggambarkan keluarga yang kehilangan orang tercinta, masyarakat yang kehilangan masa produktifnya dan negara yang kehilangan generasi penerus bangsa
Beban ekonomi yang timbul pun tidak kecil. Pada tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghabiskan 15 triliun rupiah untuk membiayai perawatan penyakit jantung dan stroke. Angka ini setara dengan 1 miliar porsi makanan bergizi, jika dihitung berdasarkan biaya 15.000 rupiah per porsi dalam program Makanan Bergizi Gratis. Besarnya kerugian ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan sejak dini.
Melihat situasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan PTM dengan menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat: makanan yang bergizi seimbang dan rendah garam, gula, serta lemak berbahaya. Salah satu langkah penting yang sedang dilakukan adalah percepatan eliminasi lemak trans dari makanan yang beredar di Indonesia.
Lemak trans—yang merupakan salah satu jenis “lemak jahat”—adalah jenis asam lemak yang dapat meningkatkan penumpukan plak di pembuluh darah, sehingga memicu penyumbatan pembuluh darah, dan meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Lemak trans diproduksi secara industri (Industrial Trans Fatty Acids) melalui proses pengolahan minyak nabati, dengan mengubah minyak cair menjadi lemak padat dan menghasilkan minyak terhidrogenasi parsial (partially hydrogenated oil, PHO). Penggunaan lemak trans meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir karena harganya yang relatif lebih murah, umur simpan yang lebih panjang, serta memiliki sejumlah karakteristik fisik dan kimia—seperti bersifat padat pada suhu ruang—yang menjadikannya dapat digunakan dalam berbagai produk pangan olahan. Berdasarkan sampling produk yang dilakukan oleh WHO Indonesia pada tahun 2023, kandungan lemak trans tinggi teridentifikasi pada beberapa produk shortening (mentega putih) dan campuran margarine-butter, yang merupakan bahan baku untuk membuat berbagai produk roti, martabak, biskuit, dan makanan berbahan mentega lainnya. Sangat disayangkan, kandungan lemak trans dalam makanan sering tidak disadari oleh konsumen, padahal dampaknya sangat besar bagi kesehatan.
Berdasarkan data dari WHO, konsumsi lemak trans dapat meningkatkan risiko penyakit jantung sebesar 21%. Di Indonesia sendiri, diperkirakan 115 ribu kasus penyakit jantung dapat dicegah dalam 10 tahun pertama bila lemak trans dihilangkan dari pangan. Bukan hanya itu, negara juga berpotensi menghemat 3,5 triliun rupiah dari biaya kesehatan yang dapat dialihkan ke program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Banyak negara telah sukses mengambil langkah ini. Hingga saat ini, 64 negara telah menerapkan kebijakan pembatasan lemak trans, melindungi sekitar 3,9 miliar penduduk dunia. Di Singapura, kebijakan yang diberlakukan sejak 2012 berhasil menurunkan konsumsi lemak trans masyarakatnya hingga 50% hanya dalam waktu enam tahun. Thailand pada tahun 2018 telah menetapkan kebijakan pelarangan penggunaan minyak terhidrogenasi parsial/partially hydrogenized oil (PHO) yang dipakai untuk membuat makanan lebih awet dan renyah, namun mengandung lemak trans yang berbahaya bagi kesehatan. Kebijakan tersebut dapat terwujud melalui kerja sama erat antara pemerintah, industri, dan akademisi. Dengan implementasi kebijakan tersebut, kedua negara berpotensi menyelamatkan hampir 2,500 penduduk dari kematian akibat lemak jahat atau lemak trans.
Indonesia saat ini sudah bergerak ke arah yang sama. BPOM telah membatasi kandungan lemak trans dalam beberapa produk pangan, seperti formula bayi dan makanan pendamping ASI (MP-ASI), serta memastikan minyak goreng cair tidak mengandung asam lemak trans. Untuk membantu masyarakat memilih makanan yang lebih sehat, BPOM juga mendorong penggunaan label “Rendah lemak trans” dan “Bebas lemak trans.” Selain itu, Kementerian Kesehatan bersama dengan BPOM dan Global Health Strategies telah melakukan kajian kebijakan eliminasi asam lemak trans sebagai landasan penyusunan peta jalan penguatan kebijakan pengendalian Gula, Garam, Lemak (GGL) termasuk asam lemak trans, di Indonesia.
Saat ini BPOM dan Kementerian Kesehatan, bersama kementerian dan lembaga terkait, tengah menyusun kebijakan untuk mengeliminasi secara bertahap lemak trans dari produk pangan. Proses ini meliputi penyusunan persyaratan, pemetaan kemampuan laboratorium, advokasi kepada pelaku usaha dan lintas sektor terkait, edukasi pelaku usaha dan masyarakat agar memilih bahan pangan yang tidak berdampak negatif terhadap kesehatan. Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, inovasi, dan pengembangan industri pangan di Indonesia.
Visi pemerintah ke depan sangat jelas: membangun sistem pangan yang sehat dan aman sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Menghapus lemak trans dari pangan adalah salah satu langkah strategis dengan dampak besar. Langkah ini akan menyehatkan masyarakat dan menyelamatkan nyawa, mengurangi beban biaya kesehatan pada BPJS, dan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang. Untuk itu, Pemerintah mengajak partisipasi aktif dari seluruh pihak termasuk Industri pangan, Akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan pangan yang aman.
Indonesia memiliki momentum besar untuk bergerak maju. Dengan langkah bersama hari ini, kita bisa mencegah ribuan kematian dini akibat penyakit jantung, memperkuat kesehatan bangsa, dan memastikan setiap warga—dari Sabang sampai Merauke—mendapatkan hak atas pangan yang aman.
Saatnya kita bergandengan tangan dan berkomitmen bersama untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya lemak tidak sehat dalam pangan kita


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F29%2Fdd6694e20750daeee64589cf2e594dc3-IMG_20260129_WA0030.jpg)


