Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau ilegal sebanyak 74 ton di Dermaga 210, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu 28 Januari 2026.
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi ketat antara TNI AL dengan berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai, KLH, Pelindo, dan unsur Gakkum.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan yang responsif dan waspada dalam menjaga perairan kita dari praktik ilegal yang merusak lingkungan," ujar Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen pada 21 Januari 2026 di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, Pontianak. Petugas memantau adanya aktivitas pemindahan (loading) arang bakau ke dalam dua kontainer ukuran 40 kaki dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke kapal Icon James II 13 dengan tujuan Jakarta.
Tim gabungan kemudian melakukan penindakan saat kapal bersandar di Tanjung Priok pada Rabu dini hari. Setelah dilakukan pembongkaran paksa pada pukul 11.15 WIB yang disaksikan personel gabungan, ditemukan puluhan ton arang bakau di dalam dua kontainer biru dengan nomor lambung SEGU 4180830 dan SEGU 6026911.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tersebut tidak memiliki dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi LHK," tegas Dankodaeral III.
Berdasarkan harga pasar ekspor yang mencapai Rp23.500 per kilogram, total kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,7 Miliar.
Namun, TNI AL menekankan bahwa kerugian ekologis jauh lebih mengkhawatirkan. Produksi 74 ton arang bakau tersebut diperkirakan telah melenyapkan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.
"Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, dan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir," tambahnya.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk implementasi program prioritas Presiden RI (Asta Cita) mengenai penguatan keselarasan hidup dengan lingkungan alam. Hal ini juga menindaklanjuti instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperketat patroli di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI.
Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F06%2F09%2F3b32b42db7f16b5f8544dcb641d0453a-20250609ron08.jpg)