- Roy Suryo menerima SP2HP atas laporannya Januari lalu mengenai tujuh terlapor dugaan pencemaran nama baik.
- Dua saksi Roy Suryo telah diperiksa, sementara satu terlapor menghapus unggahan yang justru memperberat posisi hukum.
- Penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi ahli minggu depan untuk menganalisis konten dilaporkan.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap perkembangan terbaru terkait laporannya terhadap tujuh orang dari kubu mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya. Laporan yang dilayangkan sejak awal Januari tersebut kini telah memasuki babak baru.
Roy Suryo mengonfirmasi dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Hal ini menandakan laporan tersebut telah diproses dan naik ke tahap klarifikasi.
“Sudah ada yang kemudian ditunjuk petugas-petugasnya. Jadi petugas-petugasnya sudah ada dan kemudian nama yang terlapor dan juga ini ada satu nama terlapor ditulis di sini," ujar Roy Suryo dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, dua saksi yang diajukan Roy juga telah diberitaacarakan. Roy menilai proses hukum berjalan secara normal dan sesuai prosedur yang berlaku.
Satu poin krusial yang diungkapkan Roy adalah adanya salah satu terlapor yang diketahui telah menghapus unggahan videonya di platform YouTube. Bukannya lepas dari jerat hukum, Roy menyebut tindakan tersebut justru dapat memperberat posisi terlapor di mata hukum.
"Yang menari yang paling depan ini (menunjukan bukti tangkapan layar) sudah menghapus postingannya. Nah, tapi menurut polisi, itu justru menjadi petunjuk ya, bahwa dia menghilangkan barang bukti ya,” ujarnya.
Roy juga menjelaskan bahwa penghapusan konten tersebut tidak akan menghentikan penyidikan. Pasalnya, timnya telah mengamankan seluruh data digital, mulai dari URL hingga casenya sebelum laporan dibuat.
"Jadi yang lain kalau mau coba-coba ngapus silakan saja, malah tambah berat nanti kalau dihapus. itu yang menarik ya," tambah Roy.
Setelah tahap BAP klarifikasi pelapor dan saksi, Roy menyebut pihak kepolisian dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi ahli pada pekan depan. Para ahli ini nantinya akan membedah secara teknis maupun hukum konten-konten yang dilaporkan untuk menentukan unsur pidana di dalamnya.
Baca Juga: Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
“Nanti mungkin pemeriksaan untuk ahli-ahli itu minggu depan," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Roy Suryo pada 6 Januari lalu terhadap tujuh orang yang dinilai telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ia juga menyatakan akan tetap fokus mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan atas laporan yang dilayangkannya.
Reporter: Tsabita Aulia



