KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Penting

genpi.co
9 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang penting saat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal ini berkaitan dengan pengusutan dugaan pemerasan, fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Budi memastikan sejumlah barang bukti penting diamankan dan kini sedang dianalisis secara mendalam oleh penyidik.

“Penyidik akan mendalami, menganalisis, dan mengekstrak setiap bukti yang diamankan dan disita dalam penyidikan ini,” ujar Budi, dikutip Jumat (30/1).

Budi menegaskan bukti hasil penggeledahan akan menjadi senjata utama dalam memeriksa saksi dan memperkuat konstruksi perkara.

“Barang bukti ini akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan para saksi yang dipanggil,” tegas Budi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Madiun terkait dugaan pemerasan proyek pemerintah, dana CSR perusahaan, serta gratifikasi, pada 19 Januari 2026.

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus OTT ini, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) – orang kepercayaan Maidi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah,

Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 8 Februari 2026.(ant)

Video heboh hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IBC Targetkan jadi Penguasaan Teknologi Baterai Nasional
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Ini Alasan Hakim Bedakan Vonis Pidana ke 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Eliano Reijnders siap kembali tampil ketika hadapi Persis Solo
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Google Perluas Fitur Perlindungan Anti-Pencurian di Android
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Kebakaran Hanguskan Rumah di Jagakarsa Jaksel, Seorang Wanita Tewas
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.