JAKARTA, KOMPAS - Dua orang remaja ditangkap setelah terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Bekasi, Jawa Barat. Patroli terus digelar untuk mencegah tawuran. Langkah ini untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang Ramadhan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Andaru Rahutomo, Jumat (30/1/2026), mengatakan, salah satu remaja yang ditangkap itu berinisial TFA. Adapun satu orang lain merupakan anak di bawah umur. "Mereka ditangkap pada 19 dan 20 Januari 2026," katanya.
Andaru menjelaskan, penangkapan dua orang pelaku itu merupakan buntut dari pecahnya tawuran yang terjadi pada Minggu (18/1/2026). Tawuran yang melibatkan dua kelompok masyarakat itu terjadi di depan Bekasi Creative Center.
Tawuran yang terjadi pukul 04.00 WIB itu menewaskan seorang korban berinisial TRB (21). Korban mengalami luka serius di pinggang dan paha. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Andaru menambahkan, tawuran remaja menjadi salah satu target utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya selama 15 hari, yakni mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Operasi ini juga untuk menjamin kondisi keamanan Jakarta menjelang bulan Ramadhan.
Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli gabungan yang melibatkan Brimob, Samapta, serta Satgas Operasi Pekat Jaya di tingkat kewilayahan.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga tindakan pencegahan melalui patroli rutin," ucap Andaru. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat tawuran dan bersama-sama mencegah terjadinya aksi tersebut.
Jika masyarakat melihat atau mengetahui potensi gangguan kamtibmas, mereka diharapkan melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri mengatakan, jajarannya akan meningkatkan intensitas patroli di beberapa wilayah rawan tawuran, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. "Selain itu, wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang juga menjadi perhatian utama," ujarnya.
Asep menuturkan, menjelang bulan Ramadhan, gangguan kamtibmas cenderung mengalami peningkatan, terutama berupa tawuran, aksi geng motor, premanisme, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Kondisi tersebut dipicu oleh berbagai faktor, antara lain konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, provokasi melalui media sosial, serta tekanan sosial ekonomi yang meningkat jelang Ramadhan.
"Kondisi ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, dan menurunnya rasa aman di tengah masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, Asep menambahkan, diperlukan langkah yang tegas untuk menjaga keamanan lingkungan serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat jelang Ramadhan. "Tentu dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan humanisme dalam melakukan penindakan di lapangan," ujarnya.
Selain patroli di lapangan, upaya preventif melalui patroli siber juga terus dilakukan mengingat banyak aksi tawuran yang dimulai dari ajakan di media sosial.
Kondisi ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, dan menurunnya rasa aman di tengah masyarakat
Di sisi lain, Asep berharap ada peran serta dari keluarga dan sekolah untuk memberikan edukasi kepada anak dan siswanya sebagai upaya preventif mencegah pecahnya tawuran.
”Karena keterlibatan keluarga dan sekolah sangat penting untuk masa depan anak,” ungkap Asep.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian menyebut, tawuran di Manggarai, Klender, dan lokasi lain di Jakarta merupakan buah dari kurang pedulinya lingkungan terhadap anak-anak. Keluarga dinilai gagal mendidik atau menjauhkan anak-anak dari kegiatan yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
”Tawuran ini adalah perilaku menular. Setiap keluarga harus berperan aktif agar anggotanya tidak menjadi pelaku tawuran. Namun, banyak (keluarga) yang abai karena tidak ada konsekuensi terhadap pelaku tawuran,” kata Justin, Senin (5/1/2026).
Justin menyebut, pelaku tawuran sudah berulang kali ditangkap dan dibina. Namun, para pelaku terlibat tawuran lagi setelah dikembalikan kepada orangtuanya melalui seremoni berpelukan dan berurai air mata.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar bantuan sosial (bansos) bagi pelaku tawuran dicabut. ”Pemprov (DKI Jakarta) perlu menunjukkan ketegasan. Masalah ini sudah terjadi berulang dan semakin larut tanpa ada solusi konkret yang bisa menyelesaikannya secara tuntas,” kata Justin.



