Penulis: Ambi
TVRINews, Kota Mataram
Kejahatan keuangan digital di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, kerugian masyarakat akibat berbagai aktivitas penipuan atau scam tercatat mencapai Rp46 miliar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan maraknya penipuan digital menunjukkan masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko keuangan, meskipun akses terhadap layanan keuangan terus meningkat.
"Maraknya kasus ini merupakan dampak dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 80,51 persen dengan indeks literasi keuangan yang baru 66,46 persen. Masyarakat memiliki akses, namun belum memiliki pemahaman risiko yang memadai," ujar Rudi Sulistyo, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurutnya, jenis kejahatan keuangan digital yang paling banyak merugikan masyarakat di NTB antara lain penipuan daring, investasi bodong, serta pinjaman online ilegal. Modus-modus tersebut kerap memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Rudi menambahkan, kompleksitas kejahatan keuangan digital saat ini juga semakin meningkat, bahkan melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.
Untuk menekan angka kerugian, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi NTB berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Perlunya percepatan program edukasi keuangan guna menutup kesenjangan tersebut serta melindungi masyarakat dari praktik kejahatan keuangan digital," tutup Rudi Sulistyo.
Editor: Redaktur TVRINews





