Profil Mirza, Wakil Ketua OJK yang Mengundurkan Diri

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan mundur dari jabatannya imbas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk.

Pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” jelas OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).

Mengutip laman resmi OJK, Mirza lahir di Surabaya pada 9 April 1965, dan memiliki rekam jejak lebih dari tiga dekade di sektor keuangan dan pemerintahan. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada 1992, kemudian melanjutkan studi dan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia, pada 1995.

Karier profesional Mirza dimulai sebagai dealer di Bank Sumitomo Niaga pada 1989. Ia kemudian menempati posisi Head of Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas pada periode 2002–2005. Selanjutnya, Mirza berkiprah di sejumlah institusi jasa keuangan, antara lain sebagai Director sekaligus Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005–2008, serta Managing Director dan Head of Capital Market di Mandiri Sekuritas. Pada periode yang sama, ia juga dipercaya sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group pada 2008–2010.

Pada 2010–2013, Mirza menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan menjalankan tugas tersebut sepanjang 2013 hingga 2019.

Selama menjabat di Bank Indonesia, Mirza juga berperan dalam lingkup Otoritas Jasa Keuangan. Pada 2015–2019, ia mengemban tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Bank Indonesia, dengan tanggung jawab mengawal sinergi kelembagaan antara BI dan OJK, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan makroprudensial yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Usai menyelesaikan masa tugasnya di Bank Indonesia, Mirza dipercaya sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan pada 2020–2022. Pada periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Dengan mundurnya Mirza, OJK menegaskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” lanjut OJK dalam keterangannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sidik Kasus Tata Kelola Sawit, Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Permintaan Ahok Periksa Jokowi, Tunjukkan Hubungan Politiknya Naik Turun
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Said Abdullah: Mundurnya Ketua OJK Jadi Teladan Etik, Tapi Perbaikan Pasar Modal Harus Jalan
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Eksodus WNI dari Sindikat Penipuan Kamboja Belum Reda, 2.752 Orang Mengadu ke KBRI Phnom Penh
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.