Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk transparan dalam memberikan informasi temuan kepada publik.
Hal ini seiring dengan temuan PPATK transaksi ilegal dengan modus menyembunyikan omzet ke rekening karyawan atau pribadi dengan nilai mencapai Rp12,4 triliun.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, pernyataan tersebut justru dapat mengganggu iklim investasi industri tekstil yang dalam fase perbaikan hingga kini.
“Saya menyesalkan pejabat PPATK menyampaikan hasil pemeriksaan itu yang menyebutkan temuan Rp12 triliun itu tanpa menjelaskan siapa namanya dan perusahaannya atau bank apa yang dipakainya,” kata Danang kepada Bisnis, Sabtu (31/1/2026).
Danang justru menilai PPATK terkesan menyembunyikan data temuan investigasi untuk melindungi terduga penyimpan dana ilegal tersebut. Sebab, tidak ada informasi detail terkait kepemilikan rekening dari temuan transaksi itu.
Pihaknya pun menyayangkan pernyataan lembaga tersebut yang justru malah mengorbankan iklim investasi tekstil dan produk tekstil yang tengah diperjuangkan oleh dunia usaha dan pemerintahan
Baca Juga
- Geger! Karyawan Tekstil Punya Saldo Rekening Rp12,4 Triliun, Ini Temuan PPATK
- Petinggi Bank Dunia Temui Airlangga & Purbaya, Bahas Revitalisasi Industri Tekstil
- Masih Menjanjikan di Pasar Global, Pemerintah Pacu Revitalisasi Industri Tekstil
“Jangan sampai kewenangan besar PPATK itu justru menjadi bumerang pembunuh industri yang baik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, aksi itu menjadi transaksi paling mencolok terkait transaksi perpajakan pada 2025. Dia juga mengungkap transaksi ini berkaitan dengan di sektor perdagangan tekstil.
"Di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dia menambahkan analisis perputaran uang perpajakan ini merupakan hasil kerja sama Ditjen Pajak Kemenkeu RI.





