JAKARTA, DISWAY.ID -- Bergerak cepat dalam mengatasi kekosongan kursi pemimpin yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menunjuk pengganti sementara untuk mengisi kedua posisi yang kosong usai Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi resmi mengundurkan diri dari posisinya masing-masing.
Dalam hal ini, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Dalam penuturannya, Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK masih terus berkomitmen untuk terus melakukan program reformasi pasar modal Indonesia, dengan mencermati gejolak pasar.
"Kami OJK bersinergi dengan Pemerintah, dan juga seluruh pihak terkait dalam mempercepat reformasi di pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik," tutur Friderica dalam agenda Konferensi Pers, yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, pada Sabtu (31/01).
BACA JUGA:Bikin IHSG Anjlok, Praktik Manipulasi Saham Gorengan Picu Investor Kabur
BACA JUGA:Yes! Harga BBM Pertamina Resmi Turun 1 Februari 2026, Pengguna Pertamax dan Dex Diuntungkan
Dalam upaya memperbaiki pasar modal, Friderica mengungkapkan bahwa OJK dan Pemerintah sudah menyiapkan beberapa langkah, seperti perbaikan kualitas identitas dan saham yang diperdagangkan, peningkatan literasi dan juga perlindungan kepada investor, terutama investor-investor, serta peningkatan hukum yang tegas dan konsisten.
Selain itu, dirinya menambahkan, OJK juga akan terus meningkatkan kualitas dan pendalaman pasar, melalui kebijakan peningkatan minimal favor 15 persen, optimalisasi pelanggan - pelanggan provider, serta peningkatan pelanggan-pelanggan investor institusional, khususnya asuransi dan pensiun yang dimiliki oleh pemerintah.
Selain itu, OJK juga akan turut melakukan peningkatan transparansi dengan pemegang saham melalui kewajiban transparansi hubungan, ultimate beneficial ownership, affiliated party disclosure, serta penguatan due diligence dan EYC oleh perusahaan.
"Kemudian set the core dalam penanganan kasus besar, dengan pendekatan hukum yang memberikan efek jera, serta penguatan pengawasan market product, termasuk kepada para influencer," terang Friderica.
BACA JUGA:Seruan Prabowo ke Pasar Modal, Ungkap Kondisi Fundamental Ekonomi RI
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2026 Pinjaman Rp500 Juta, Cicilan Per Bulan Mulai Rp43 Juta
"Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan batas minimal, batas maksimal, investasi di instrumen saham, dengan tetap tentu saja memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, kata keluar dan data finansial," tambahnya.
Diketahui, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini sendiri resmi berlaku secara efektif mulai pada tanggal 31 Januari 2026.
- 1
- 2
- »



