Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih memerlukan perawatan medis selama lima hari ke depan. Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).
Awalnya, usai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dilanjutkan.
“Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun atas rekomendasi dokter saya masih harus melakukan tindakan medis selama lima hari setelah ini di rumah sakit,” kata Nadiem.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menanyakan status perawatan yang dijalani Nadiem dalam sepekan terakhir, apakah ia dibantarkan atau hanya mendapat izin berobat.
“Sebelumnya apakah seminggu ini dibantar atau hanya izin berobat saja?” tanya hakim.
“Hanya berobat saja,” jawab Nadiem.
Pengacara Nadiem menambahkan, surat rekomendasi dokter sudah disampaikan kepada pihak jaksa penuntut umum. Agar Nadiem bisa menjalani tindakan medis pada Selasa (3/2).
"Dari surat rekomendasi dokter, dari penetapan terakhir majelis hakim, sudah kami komunikasikan dengan tim JPU agar besok Selasa bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya," kata pengacara.
"Ini untuk berobat atau apa?" tanya Hakim.
"Untuk teknis bantarnya," jawab pengacara.
"Berarti pembantaran?" sambung Hakim.
"Iya," timpal pengacara.
"Jadi saya kira sama seperti sebelumnya. Silakan PH maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan. Nanti untuk administrasi belakangan, tindakan dulu pada terdakwa. Nanti kami tunggu laporan dari PU, surat dari rumah sakit yang bersangkutan, dan berita acara, apakah terdakwa sudah kembali ke ruang tahanan atau bagaimana," kata Hakim.
Nadiem Makarim didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Dalam dakwaan, mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perkara tersebut.
Terkait angka Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa nilai itu merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021, dalam rangka persiapan perusahaan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan aksi korporasi itu tidak berkaitan dengan Nadiem, meski kliennya pernah berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5037697/original/088669300_1733404304-20241205_190620.jpg)


