Check-in Hotel Meledak di Libur Nataru, Pertanda Bisnis Baik-Baik Aja?

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Check in Hotel (Photo: Mikhail Nilov via Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel klasifikasi bintang pada Desember 2025 mengalami kenaikan secara bulanan, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, secara tahunan, kinerja okupansi hotel masih mencatatkan penurunan.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, TPK atau okupansi hotel bintang pada Desember 2025 mencapai 56,12%.

"Tingkat penghunian kamar hotel klasifikasi bintang pada Desember 2025 mencapai 56,12% atau meningkat secara m-to-m atau bulanannya sebanyak 2,23%," ujar Ateng dalam rilis BPS, Senin (2/2/2026).


Meski naik dibandingkan November 2025, Ateng menegaskan, secara tahunan TPK atau okupansi hotel bintang justru mengalami koreksi.

"Tetapi mengalami penurunan secara tahunannya, yaitu menurun 1,94% poin," ungkap dia.

Data BPS menunjukkan, kenaikan okupansi secara bulanan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas pariwisata selama libur akhir tahun, meski belum cukup kuat untuk menutup pelemahan dibandingkan Desember tahun sebelumnya.

Secara wilayah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan okupansi hotel bintang tertinggi secara nasional pada Desember 2025, yakni sebesar 66,38%.

"TPK hotel klasifikasi bintang ini tertinggi di Provinsi DIY yaitu 66,38%. Diduga salah satunya ya terkait dengan liburan anak sekolah, liburan Nataru ya, dan juga ada beberapa event, mulai dari konser, festival budaya dan lain sebagainya. Nah tujuannya ternyata paling banyak ke Yogyakarta," kata Ateng.

Baca: Pengusaha Hotel Sampai Bingung, Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak

Selain DIY, beberapa provinsi lain juga mencatatkan tingkat hunian yang relatif tinggi, seiring meningkatnya arus wisatawan domestik selama periode libur panjang.

BPS juga membandingkan pergerakan okupansi hotel bintang antara November dan Desember 2025. Hasilnya, mayoritas provinsi mencatatkan kenaikan tingkat hunian kamar.

Namun demikian, tidak semua wilayah menikmati tren positif tersebut.

"Sedangkan ada 18 provinsi yang mengalami penurunan," sambung dia.

Kenaikan TPK atau okupansi hotel secara bulanan tertinggi tercatat di Provinsi Papua Tengah. Pada Desember 2025, TPK hotel bintang di wilayah tersebut melonjak paling besar dibandingkan provinsi lain.

"Nah Provinsi Papua Tengah ini menjadi provinsi dengan kenaikan TPK tertinggi secara bulanan, yaitu meningkat 8,02% poin. Ya salah satunya didukung oleh peningkatan mobilitas manusia selama libur Nataru," ungkap Ateng.

Sementara itu, jika dibandingkan berdasarkan klasifikasi hotel, BPS mencatat tingkat penghunian hotel bintang secara umum masih lebih tinggi dibandingkan hotel non-bintang di seluruh provinsi.

"Perbandingan TPK atau okupansi antara hotel bintang dan non-bintang menurut provinsi. Nah TPK Hotel bintang maupun non-bintang antara provinsi relatif bervariasi. Bisa dilihat di grafiknya. Secara umum TPK hotel bintang lebih tinggi jika dibandingkan TPK non-bintangnya di seluruh Provinsi di Indonesia," pungkasnya.

Baca: Sibuk Bukan Main! Perjalanan Warga RI Pelesiran Tembus 1,2 Miliar
Foto: Tingkat penghunian kamar (okupansi hotel), sumber: paparan rilis BPS, Senin (2/2/2026). (YouTube/BPS)
Tingkat penghunian kamar (okupansi hotel), sumber: paparan rilis BPS, Senin (2/2/2026). (YouTube/BPS)


(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Neraca Perdagangan RI Desember 2025 Diprediksi Kembali Surplus

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Lawatan ke Abu Dhabi, Bahas Diplomasi Budaya dan Rencana Kunjungan ke Zayed National Museum
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Pelantikan Kadin Jatim, Anindya Bakrie Tekankan Kemajuan UMKM
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Film Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Warga Bingung Ada Spanduk "Save Myanmar"
• 4 jam lalukompas.com
thumb
4,5 Jam Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ngaku Bahas Penguatan KPK
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Interpol Kejar Riza Chalid, Red Notice Berlaku hingga 2031
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.