Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan Tim Seleksi (Timsel). Hal ini dikarenakan mekanisme yang digunakan adalah Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Prasetyo menjelaskan, meski sempat muncul opsi pembentukan Timsel, pemerintah menilai langkah tersebut kurang mendesak. Jalur PAW dipilih agar proses pengisian jabatan bisa berjalan lebih cepat demi menjaga kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

"Rencananya untuk mengisi kekosongan yang tiga itu sebetulnya mungkin tidak perlu Tim Seleksi ya, untuk mempercepat waktu. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Pemerintah saat ini tengah menimbang mekanisme paling efektif agar operasional OJK tidak terganggu. "Nanti akan kita bicarakan (nama-namanya) setelah ini," imbuhnya.

Transisi Kepemimpinan Internal OJK Sebelumnya, OJK telah melakukan penyesuaian internal pasca-mundurnya sejumlah pimpinan. Friderica Widyasari Dewi kini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjamin kesinambungan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK. Ini adalah mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi," kata Ismail dalam keterangan resminya.

Adapun penetapan pejabat pengganti internal ini telah berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, sembari menunggu nama-nama definitif yang akan diusulkan oleh Presiden ke DPR RI. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Insentif PPN Dorong Sektor Properti, Pelaku Pasar Diimbau tetap Waspada Risiko
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Indonesia Becomes First Developing Country to Earn WHO WLA Status
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Ujung Tugas sebagai Hakim MK, Arief Hidayat Gemakan Ajaran Bung Karno
• 42 menit lalukompas.id
thumb
Gonjang-ganjing Koreksi IHSG, Ketua DEN Luhut: Tidak Perlu Panik, Ini Momentum Bangun Pasar Modal Kredibel
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Israel Kembali Serang Gaza, Pimpinan Komisi I: Ujian Nyata Bagi Board of Peace
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.