Jaksa KPK menyatakan keberatan atas keterlibatan mantan jubir FPI, Munarman, sebagai pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2).
Jaksa menyoroti status hukum Munarman yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana terorisme. Menurut jaksa, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Munarman.
“Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu Advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Menanggapi hal itu, majelis hakim langsung memeriksa kelengkapan dokumen kuasa hukum Munarman. Hakim menyatakan dokumen seperti berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), serta legal standing Munarman masih dinyatakan sah dan berlaku.
Hakim kemudian meminta tanggapan Munarman atas keberatan tersebut. Munarman menegaskan bahwa haknya sebagai advokat tidak pernah dicabut meski pernah menjalani pidana.
“Bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara,” ujar Munarman.
Ia juga menyebut paspornya tidak dibatalkan, sebagai bagian dari penegasan bahwa hak sipilnya tetap utuh. Namun, Jaksa KPK tetap melanjutkan keberatan dan mempertanyakan ada tidaknya surat izin beracara yang dikeluarkan kantor advokat Munarman.
“Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Munarman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi Undang-Undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam Undang-Undang,” ujar Jaksa KPK.
Munarman menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian advokat tidak terjadi secara otomatis hanya karena seseorang menjalani proses hukum pidana. Menurut dia, pencabutan status advokat harus melalui mekanisme organisasi profesi dan pencabutan berita acara sumpah.
“Yang kedua, BAS-nya dicabut. Sebagaimana pernah terjadi di kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya,” ujarnya.
Majelis hakim pada akhirnya menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pencabutan izin advokat Munarman, baik dari pengadilan tinggi maupun organisasi profesi advokat. Karena itu, hakim menegaskan keberatan jaksa tetap dicatat, tetapi Munarman masih diperbolehkan beracara.
“Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas berita acara sumpah dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA,” kata hakim.
“Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup,” imbuh hakim.
Noel didakwa melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.



