Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan keluhan dan curhat kepada anggota Baleg DPR RI. Salah satu yang dipertanyakan, yakni status honorer yang hanya ada pada profesi guru.
"Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru," ucap Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani dalam rapat audiensi dengan Baleg di DPR, Senin (2/2).
"Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR enggak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu," tutur dia.
Hamdani menilai, hal itu bisa terjadi karena kurangnya pengaturan regulasi. Ia pun menilai, solusinya adalah membuat Badan Guru Nasional.
"Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain," tuturnya.
"Mohon ini digolkan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya," tambahnya.
Di sisi lain, Hamdani juga menyorot adanya ketimpangan guru dengan profesi aparat penegak hukum terkait dengan tunjangan dan profesi guru.
Hamdani menyebut, urusan tunjangan untuk profesi guru memang sudah dikelola oleh pusat, namun administrasinya harus disederhanakan.
Ia menilai, data guru harus dicek dan divalidasi agar bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
"Betapa administrasi ini perlu disederhanakan. Jadi kami itu, para guru itu ditandainnya masih hidup atau tidak itu melalui TPG. Dengan cara, ya itu tadi, guru-guru kalau mau TPG-nya cair, itu harus lihat dulu diinfo GTK (guru dan tenaga kependidikan). Ditanyain dulu operatornya, divalidasi dulu," ucapnya.
"Kalau memang mereka cocok, baru dikeluarkan. Itu kan sama juga bilang, "Hei guru, masih hidup ya?," begitu kalau yang kayak begitu," lanjutnya.
"Maaf lagi, saya menyebutnya kayak begitu terus, bukan iri, begitu. Tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Beda dengan TNI, beda dengan Polri, mereka tunjangannya lancar jaya, begitu, tanpa harus validasi," tegasnya.
Ia pun meminta agar ada regulasi yang mengatur soal hal itu. Hamdani mengaku khawatir, jika guru tak diperlakukan adil, maka profesi guru akan hilang di masa yang akan datang.
"Ini mohon dimasukkan di dalam sebuah regulasi, begitu. Guru itu sebaiknya diperhatikan sama dengan yang lain. Kan sama-sama profesi, sama-sama yang lainnya," tuturnya.
Menanggapi permintaan Hamdani untuk dibuatnya Badan Nasional Guru, Ketua Baleg, Bob Hasan menyebut akan membuatkan Undang-Undang PGRI. Menurutnya, ketimbang membuat badan baru, lebih baik PGRI yang diperkuat karena memahami seluruh sisi masalah guru.
“Nanti saya akan majukan jadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” ucap Bob.




